• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 4 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Distributor Pupuk Bersubsidi CV. Kilang Padi Saroho Undang Pemilik Kios Pengecer Pupuk Subsidi

Editor: Editor
Jumat, 30 Januari 2026
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 30 Januari 2026
Sosialisasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 di Simpang Sigura-gura. (IST)

Sosialisasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 di Simpang Sigura-gura. (IST)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Toba, POL | Distributor Pupuk Bersubsidi CV. Kilang Padi Saroha, Saut Parulian Gurning mengundang pemilik kios pupuk bersubsidi yang ada di wilayah kerjanya untuk mengikuti Sosialisasi Juknis dan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru dalam rangka penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Toba.

“Hal ini terkait sosialisasi juknis HET Pupuk Bersubsidi tahun 2026,” kata Saut Parulian Gurning,

Saut Parulian mengatakan, HET pupuk bersubsidi tahun 2026 mengalami perubahan dari tahun 2025, sehingga perwakilan pupuk Indonesia dan Dinas pertanian Kabupaten Toba melakukan sosialisasi terhadap pemilik kios.

Sesuai dengan keputusan kementan terbaru no. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 , harga pupuk subsidi mengalami penurunan sekitar 20 % dari harga sebelumnya, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada pemilik kios agar tidak terjadi masalah terhadap para petani.

Perwakilan Pupuk Indonesia dan Dinas Pertanian Kabupaten Toba melakukan Sosialisasi Juknis dan HET terbaru tahun 2026 dalam rangka penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Toba yang dihadiri 7 BPP dan pemilik kios di Siraituruk,( 17/1/2026 ).

“Sosialisasi pupuk bersubsidi tahun 2026 dihadiri 7 BPP, pemilik Kios yang dilakukan perwakilan Pupuk Indonesia dan Dinas pertanian Toba ” sebut Parulian.

Menurut Parulian Gurning selaku Distributor pupuk bersubsidi, setiap kios harus menjual pupuk sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Apabila masih ada kios yang menjual pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi ( HET) akan dicabut izinnya ” sebut Parulian.

Ia menegaskan, Laporkan secara tertulis apabila ada kios yang menjual pupuk tidak sesuai harga eceran tertinggi. “Tidak ada istilah kesepakatan dengan kelompok tani, tidak bisa buat surat perjanjian dengan petani, harus HET,” sebut Parulian. (Sogar)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: CV. Kilang PadiDistributor PupukKios PengecerPupuk SubsidiUndang
Berita sebelumnya

Kapolres Simalungun Kunjungi Polsek Bangun, Tekankan Disiplin Personel dan Pelayanan Humanis Menuju Polri Presisi

Berita selanjutnya

Perkuat Hubungan Serumpun, Pemko Medan dan DPUM Malaysia Jajaki Peluang Investasi

TERBARU

Polres Simalungun Melakukan Diskusi dengan Forum Organisasi Masyarakat Sipil serta Petani

Selasa, 3 Februari 2026

Hadiri Wirid Yasin Akbar, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Sucikan Diri Jelang Ramadhan

Selasa, 3 Februari 2026
Jalan dari simpang jalan negara menuju Desa Nagatimbul Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba. (IST)

Proyek Lapen PUTR Toba Tidak Bermutu, Kinerja Kadis Perlu Dievaluasi

Selasa, 3 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd