Samosir, POL | Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menunjukkan komitmen dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pasalnya, hari ini, Rabu (22/1/2025), Disdukcapil Kabupaten Samosir kembali membuka pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di pasar tradisional, Onan Pangururan, Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Langkah tersebut merupakan program jemput bola yang dilakukan Disdukcapil Samosir, guna mempermudah pelayanan bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan sesuai dengan visi misi Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom ST.
Pelayanan adminduk di pasar tradisional ini bukan pertama kalinya dilakukan, di tahun sebelumnya Disdukcapil juga membuka layanan yang sama di berbagai pasar tradisional yang ada di Kabupaten Samosir. Dalam pelayanan ini, terdapat berbagai layanan adminduk, diantaranya perekaman e-KTP bagi pemula, Kartu Identitas Anak (KIA), pergantian e- KTP dan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan sebagainya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Samosir, Resmin Situmorang, SE, MM menuturkan, Disdukcapil kembali membuka layanan adminduk di pasar tradisional Onan Pangururan guna mempermudah masyarakat mendapatkan layanan.
“Pelayanan Adminduk dilakukan hari ini ditengah pasar Onan Pangururan. Sembari berbelanja, masyarakat bisa memanfaatkan layanan adminduk yang telah disediakan,” ujar Kadis Dukcapil Samosir, Resmin Situmorang, SE, MM, Rabu (22/1/2025).
Ia mengatakan Pelayanan Adminduk ini sudah beroperasi mulai Senin, 20 Januari 2025 di pasar tradisional Onan Nainggolan dan dilanjutkan esok harinya, Selasa (21/1/2025), di Onan Mogang.
Adapun jadwal Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan ini diadakan di Kantor Camat Nainggolan setiap hari Senin, 20 Januari, 3, 10 dan 17 Februari 2025. Untuk Kecamatan Palipi, dilaksanakan setiap hari Selasa di kantor Desa Pallombuan, 21 Januari, 4, 11, 18 Februari 2025.
Selanjutnya, Onan Pangururan pada Rabu 22 Januari, 5, 12, 19 Februari 2025. Untuk Kecamatan Simanindo, digelar setiap Kamis di Kantor Desa Ambarita, dimulai besok, 23 Januari, lalu di bulan Februari, pada tanggal 6, 13 dan 20.
Untuk pelayanan Adminduk di Kecamatan Sitiotio, diadakan pada 28 Januari dan 25 Februari 2025. Sementara untuk Onan di Sipira Onan Runggu, diadakan di SD 20 Sipira pada tanggal 29 Januari dan 26 Februari 2025. Dan terakhir, Onan Sianjur Mulamula di SD 2 Aek Sipitudai, pelayanan diadakan pada 31 Januari dan 28 Februari 2025.
Resmin berharap, kepada masyarakat yang berbelanja di Pasar Pangururan untuk memanfaatkan mengurus data kependudukan apabila belum dibuat atau hilang, serta mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui pelayanan ini.
“Dengan adanya dokumen kependudukan, tentu akan mempermudah mobilitas, baik untuk perjalanan, pekerjaan, atau keperluan lainnya,” pungkasnya. (SBS)
