• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Disdukcapil Asahan Musnahkan 630 Keping KTP-EL Rusak dan Invalid

Editor: Editor
Rabu, 11 November 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 11 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Kisaran, POL | Dalam rangka tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan melakukan pemusnahan sebanyak 630 keping KTP – EL (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang rusak dan invalid.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. H. Supriyanto, MPd didampingi Plt. Sekretaris Drs. Ruskamil dan beberapa Kepala Bidang lainnya di sela – sela kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di lokasi parkir samping kantor Disdukcapil, Jumat (06/11/2020) belum lama ini.

Dikatakannya, pemusnahan KTP – EL yang rusak atau invalid tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penata Usahaan KTP – EL rusak dan invalid. Disebutkan jumlah KTP – EL yang dimusnahkan karena rusak dan invalid dimaksud mencapai sebanyak 630 keping. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Dengan adanya pemusnahan tersebut, kata Supriyanto, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan terhadap KTP – EL yang rusak. Sebab KTP – EL yang rusak itu memang sudah diganti karena mengalami kerusakan atau disebabkan adanya pergantian alamat tempat tinggal karena perpindahan, pergantian status pernikahan atau pekerjaan, hingga perubahan foto dengan yang terbaru.

Setelah diganti, KTP – EL lama yang tidak terpakai dan ditarik Disdukcapil kemudian sesuai dengan surat edaran Kemendagri harus dimusnahkan, ujar Drs. H. Supriyanto MPd yang kemudian menjelaskan bahwa KTP – EL yang dimusnahkan merupakan hasil pencetakan dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2020.(POL/fir)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Disdukcapil AsahanInvalidKTP-EL RusakMusnahkan
Berita sebelumnya

PGRI Sumut Audiensi ke BNNP Sumut

Berita selanjutnya

Bupati Tapsel Pimpin Apel Siaga Bencana dan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2020.

TERBARU

Kapolsek Bangun Hadiri Rapat Harungguan di Kantor Camat Gunung Malela

Jumat, 6 Februari 2026
Ruas jalan dari Desa Dolok Nagodang menuju Desa Amborgang yang baru saja siap sudah ditumbuhi rumput. (IST)

Rendahnya Kualitas Proyek Menurunkan Citra Pemerintah di Mata Masyarakat

Jumat, 6 Februari 2026

Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd