• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Disdukcapil Asahan Gelar Rakor Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran Usia 0 – 18 Tahun

Editor: Editor
Minggu, 11 Oktober 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Minggu, 11 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Kisaran, POL | Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) peningkatan cakupan akte kelahiran Usia 0 – 18 Tahun di aula Kantor dinas tersebut, Kamis (08/10/2020).

Dalam rakor yang dipimpin Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan Drs. H. Supriyanto MPd itu disampaikan bahwa untuk tahun 2020 Pemerintah menargetkan pemenuhan akta kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun minimal 92 % untuk akta kelahiran anak di wilayah Kabupaten Asahan.

Dikatakannya rakor tersebut dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan singkronisasi dalam pencapaian target kepemilikan akta kelahiran terhadap anak usia 0 sampai dengan 18 tahun. Capaian cakupan kepemilikan akta kelahiran di tiap Kabupaten / Kota berbeda – beda. Berdasarkan catatan yang ada saat ini capaian kepemilikan akta kelahiran untuk Kabupaten Asahan mencapai 86,6%.

Capaian ini, kata Supriyanto, juga dipengaruhi kondisi geografis daerah yang sulit dijangkau pelayanan dan partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa penting yang dialaminya masih minim.

Namun demikian Disdukcapil Asahan optimis pencapaian target akta kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun akan tercapai. Karena dari pengamatannya di tahun 2020 ini untuk Kabupaten Asahan secara nasional hasil pencatatan akta kelahiran cukup memuaskan dan dapat mencapai target sebesar 92 persen sesuai dengan yang ditetapkan.

Akta kelahiran ini merupakan dokumen penting yang mempunyai kekuatan hukum sebagai representasi pengakuan negara atas status sipil seorang warga negara dan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak anak, ujar Kadisdukcapil Asahan Drs. H. Supriyanto  sembari menyerahkan  Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran kepada beberapa Kecamatan yang turut hadir dalam rakor tersebut untuk diserahkan kepada masyarakatnya masing-masing.

Adapun KIA yang diserahkan antara lain Kecamatan Tinggi Raja sebanyak 238 keping, Kecamatan Pulo Bandring 82 keping, Kecamatan Setia Janji 218 keping, Kecamatan Buntu Pane 222 keping, Kecamatan Pulau Rakyat 179 keping, dan Kecamatan Sei Dadap 64 keping.(POL/fir)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 0 - 18 TahunAkta KelahiranDisdukcapil AsahanRakor Peningkatan
Berita sebelumnya

Hasyim SE Sambangi Rumah Pembuat Patung Pendiri Guru Patimpus 

Berita selanjutnya

DPRD Kota Tanjungbalai Bersama Forkopimda Bahas Persiapan Pilkada 2020

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd