Dinkes Labuhanbatu Keluarkan SE Tentang Penghentian Penjualan Obat Bentuk Sediaan Cair

Labuhanbatu, POL | Berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Utara, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3349/2022, tertanggal 19 Oktober 2022, tentang penghentian sementara penggunaan / penjualan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair.

Dalam rangkaian itu, Dinas Kesehatan kabupaten Labuhanbatu bersama pihak Unit Tipiter  Polres Labuhanbatu melakukan kunjungan dan sidak ke beberapa apotek yang ada di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (24/10/2022).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu H. Kamal Ilham, SKM. MKM mengatakan, sesuai dengan Surat dari Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/ 3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak, mengimbau agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair sampai dilakukan pengumuman resmi dari Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM).

“Surat dari Kementerian Kesehatan tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak, mengimbau agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair sampai dilakukan pengumuman resmi dari BPOM”, ucap Kamal.

Kadis Kesehatan Kamal Ilham juga menjelaskan, pihaknya telah mengunjungi Apotek Medan, Apotek Batam dan Apotek Sumatera, dan sudah membuat imbauan secara tertulis obat obat yang dilarang tidak boleh diperjualbelikan.

“Alhamdullilah, yang kita kunjungi seperti Apotek Medan, Apotek Batam dan Apotek Sumatera sudah membuat imbauan secara tertulis obat obat yang dilarang tidak boleh diperjualbelikan”, katanya.

Dijelaskannya, untuk sementara obat yang masih ada ditemukan akan diamankan dan disimpan menunggu adanya informasi dari Balai Pengawasan Obat Makanan, apakah obat tersebut lanjut atau tidak itu tergantung kepada BPOM.

Untuk sangsi, tambah Kamal, sampai saat ini dari Kemenkes maupun gubernur belum ada namun pihaknya memberi kebijakan kepada pengusaha bilamana ada kedapatan menjual belikan obat yang dilarang, pihaknya bersama kepolisian akan menindak tegas terhadap pengusaha tersebut. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Exit mobile version