• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinkes Labuhanbatu Keluarkan SE Tentang Penghentian Penjualan Obat Bentuk Sediaan Cair

Editor: Editor
Selasa, 25 Oktober 2022
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 25 Oktober 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Utara, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3349/2022, tertanggal 19 Oktober 2022, tentang penghentian sementara penggunaan / penjualan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair.

Dalam rangkaian itu, Dinas Kesehatan kabupaten Labuhanbatu bersama pihak Unit Tipiter  Polres Labuhanbatu melakukan kunjungan dan sidak ke beberapa apotek yang ada di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (24/10/2022).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu H. Kamal Ilham, SKM. MKM mengatakan, sesuai dengan Surat dari Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/ 3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak, mengimbau agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair sampai dilakukan pengumuman resmi dari Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM).

“Surat dari Kementerian Kesehatan tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak, mengimbau agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair sampai dilakukan pengumuman resmi dari BPOM”, ucap Kamal.

Kadis Kesehatan Kamal Ilham juga menjelaskan, pihaknya telah mengunjungi Apotek Medan, Apotek Batam dan Apotek Sumatera, dan sudah membuat imbauan secara tertulis obat obat yang dilarang tidak boleh diperjualbelikan.

“Alhamdullilah, yang kita kunjungi seperti Apotek Medan, Apotek Batam dan Apotek Sumatera sudah membuat imbauan secara tertulis obat obat yang dilarang tidak boleh diperjualbelikan”, katanya.

Dijelaskannya, untuk sementara obat yang masih ada ditemukan akan diamankan dan disimpan menunggu adanya informasi dari Balai Pengawasan Obat Makanan, apakah obat tersebut lanjut atau tidak itu tergantung kepada BPOM.

Untuk sangsi, tambah Kamal, sampai saat ini dari Kemenkes maupun gubernur belum ada namun pihaknya memberi kebijakan kepada pengusaha bilamana ada kedapatan menjual belikan obat yang dilarang, pihaknya bersama kepolisian akan menindak tegas terhadap pengusaha tersebut. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: CairDinkes LabuhanbatuObatPenghentianSE
Berita sebelumnya

Nasib Miris Wanita Tua Penghuni Ruko Jl Surabaya No 72: Pintu Digembok, ‘Dikurung’ Pihak Mengaku Pemilik Lahan

Berita selanjutnya

Perayaan Deepavali 2022, Bobby Serahkan 15 Ekor Kambing untuk Umat Hindu

TERBARU

Mendagri Apresiasi Sinergi Pemda Sumut, Pemulihan Pascabencana Kian Efektif

Jumat, 6 Februari 2026

Prihatin Anak SD di NTT Bunuh Diri, Sutarto Minta Seluruh Pihak Tingkatkan Kepedulian Sosial

Jumat, 6 Februari 2026

Kapolsek Bangun Hadiri Rapat Harungguan di Kantor Camat Gunung Malela

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd