• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Juli 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas Pendidikan Asahan Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Sampai 22 April 2020

Editor: Editor
Senin, 6 April 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Senin, 6 April 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Kisaran, POL | Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan disebutkan kembali memperpanjangan kegiatan belajar dirumah (daring) melalui pemberitahuan yang ditujukan kepada Korwil bidang Pendidikan Kecamatan, Kepala PAUD/TK, SD, SMP Negeri maupun swasta, serta Pengawas/Penilik Sekolah Se Kabupaten Asahan dalam surat bernomor : 420/2421 -KP/2020 tertanggal 01 April 2020.

Dalam surat itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Drs. Sofian M.Pd menyampaikan bahwa pemberitahuan tersebut dikeluarkan berdasarkan surat Bupati Asahan Nomor 420/1306 tanggal 31 Maret 2020 perihal Surat Edaran tentang perpanjangan kegiatan belajar siswa di luar kelas (di rumah), dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor : 420/2236-UM/2020, tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan menyampaikan kepada Kepala PAUD/TK, SD, SMP, Negeri/Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan bahwa kegiatan belajar mengajar disekolah, dengan metode jarak jauh (daring) di rumah masing – masing diperpanjang mulai tanggal 6 s/d 22 April 2020 dan untuk selanjutnya berpedoman kepada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Khusus kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui dan menginformasikan kepada Kepala Sekolah Negeri / Swasta di lingkungan kerja masing – masing, Kepada para Pengawas Sekolah/Penilik agar melakukan pengawasan ke Satuan Pendidikan, urai Drs. Sofian MPd dalam surat itu.(POL/fir)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Belajar di Rumah
Berita sebelumnya

Tekan Wabah Corona, Ranting PP Kwala Bingai Bagikan 300 Masker

Berita selanjutnya

Bupati Langkat: Mari Kita Berikan Semangat Kemanusiaan Bagi Tim Satgas Covid-19 

TERBARU

DPRD Sumut Sambut Gagasan FWD, Babak Baru Penguatan Diseminasi Informasi untuk Publik

Rabu, 29 Juli 2026

Rico Waas Dorong PUD RPH Optimalkan Aset, Kembangkan Cold Storage dan Hilirisasi Produk Daging

Selasa, 28 Juli 2026

Pangdam I/BB dan Wali Kota Medan Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Hubungkan Kembali Medan Polonia-Johor-Maimun

Selasa, 28 Juli 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd