• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas Pendidikan Asahan Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Sampai 22 April 2020

Editor: Editor
Senin, 6 April 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Senin, 6 April 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Kisaran, POL | Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan disebutkan kembali memperpanjangan kegiatan belajar dirumah (daring) melalui pemberitahuan yang ditujukan kepada Korwil bidang Pendidikan Kecamatan, Kepala PAUD/TK, SD, SMP Negeri maupun swasta, serta Pengawas/Penilik Sekolah Se Kabupaten Asahan dalam surat bernomor : 420/2421 -KP/2020 tertanggal 01 April 2020.

Dalam surat itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Drs. Sofian M.Pd menyampaikan bahwa pemberitahuan tersebut dikeluarkan berdasarkan surat Bupati Asahan Nomor 420/1306 tanggal 31 Maret 2020 perihal Surat Edaran tentang perpanjangan kegiatan belajar siswa di luar kelas (di rumah), dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor : 420/2236-UM/2020, tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan menyampaikan kepada Kepala PAUD/TK, SD, SMP, Negeri/Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan bahwa kegiatan belajar mengajar disekolah, dengan metode jarak jauh (daring) di rumah masing – masing diperpanjang mulai tanggal 6 s/d 22 April 2020 dan untuk selanjutnya berpedoman kepada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Khusus kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui dan menginformasikan kepada Kepala Sekolah Negeri / Swasta di lingkungan kerja masing – masing, Kepada para Pengawas Sekolah/Penilik agar melakukan pengawasan ke Satuan Pendidikan, urai Drs. Sofian MPd dalam surat itu.(POL/fir)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Belajar di Rumah
Berita sebelumnya

Tekan Wabah Corona, Ranting PP Kwala Bingai Bagikan 300 Masker

Berita selanjutnya

Bupati Langkat: Mari Kita Berikan Semangat Kemanusiaan Bagi Tim Satgas Covid-19 

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd