Labuhanbatu, POL | Kepala Bidang Teknologi Informasi Dinas Kominfo kabupaten Labuhanbatu Ahmad Fadli Rangkuti, ST. M.Kom beserta sejumlah staf mendampingi Tim Panitia Khusus DPRD Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan konsultasi ke Kantor DPRD dan Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Kampar Riau, Selasa (13/07/2021).
Ketua Pansus DPRD kabupaten Labuhanbatu Syauqon Hilali Nur Ritonga, S.HI. M.Agmenyampaikan, kunjungan tersebut terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labunbatu tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi yang diatur sesuai dengan pasal 124 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
Sesuai dengan Pasal 156 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan melalui Peraturan Daerah, kata Syauqon Hilali Nur Ritonga.
Sementara Kepala Bidang Teknologi Informasi Dinas Kominfo kabupaten Labuhanbatu Ahmad Fadli Rangkuti, ST. M.Kom mengatakan, Dinas Komunikasi dan Informatika turut mendampingi guna mempelajari teknis kegiatan berhubung Diskominfo adalah salah satu instansi yang akan terlibat dalam hal pengelolaan pengendalian menara tersebut ke depan hari di Kabupaten Labuhanbatu.
Tim Pansus DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang melaksanakan konsultasi ke Kabupaten Kampar tersebut terdiri dari Syauqon Hilali Nur Ritonga, S.HI. M.Ag sebagai Ketua Pansus, H. Azmain, SP (Wakil Ketua), H. Lukman Hakim Siregar (Anggota), Parulian Manik, ST (Anggota), Dipatopan, SE (Anggota), Nurjannah Ritonga (Anggota), Sumiati Manurung, SE (Anggota), H. Khojali Nasution, S.Ag (Anggota) dan H. Zulkarnaen Harahap,S.Sos. (POL/LB1)