• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Juli 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Tak Miliki Izin, Bangunan di Jalan Lubuk Pakam-Medan Tabrak Perda Deliserdang

Editor: Editor
Rabu, 3 Mei 2023
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 3 Mei 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Lubuk Pakam, POL | Pemilik Bangunan di Jalan Lubuk Pakam-Medan, Lamhot Tampubolon diduga tabrak Perda Pemkab Deli Serdang karena bangunan yang didirikan belum diurus izinnya.

Padahal, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 3 wajib dipatuhi jika mendirikan bangunan.

Pantauan tim media ini, hampir dua bulan sampai masuk tanggal 2/5/2023 pemilik gedung bangunan Lamhot Tampubolon masih memperkerjakan tukangnya walau ijin bangunan diduga belum diurus. Lokasi bangunan gedung yang berada di samping RSU Yosua diduga tidak memiliki ijin yang terkesan menantang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Berkali-kali didatangi pegawai dari dinas pemerintah Kabupaten Deli Serdang ke lokasi di Jalan Lubuk Pakam – Medan, tepatnya di samping RSU Yosua Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang terkesan, sang pemilik menghindar.

Pihak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang melalui Kepala Seksi Pengendalian Tata Bangunan Sulton Hasibuan mengatakan, “Lagi dibuat suratnya dan diusahakan dalam minggu ini telah disurati, sesuai kesepakatan dengan Satpol PP kemaren minggu lalu”. Rabu (3/5/23).

Penegak Perda Sat Pol PP Deli Serdang melalui Kabid Penindakan Haris Pohan menjelaskan, “Kami siap mengawal jika di minta dinas terkait untuk menindak pemilik bangunan yang tidak mengurus ijin bangunannya”. Selasa (15/42023) lalu.

Di tempat lain, anggota Komisi III DPRD Deli Serdang H.Said Hadi mengatakan, siapa pun pengusaha yang mendirikan bangunan atau ijin operasional wajib mematuhi peraturan Pemerintah Bupati Deli Serdang.

“Sebab hal itu menyangkut Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Deli Serdang. Kami akan terima koordinasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang terhadap permasalahan ijin,” katanya, Rabu (8/3/23) lalu. (POL/Daniel Ginting)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BAngunanDeliserdangDidugaLubuk PakamPerdaTak Miliki Izin
Berita sebelumnya

Pemkab Deliserdang Laksanakan Acara Halal Bi halal

Berita selanjutnya

Pembangunan Berjalan Lancar, Bobby Nasution Minta Doa dan Dukungan Ulama

TERBARU

Gubsu Bobby Tinggalkan Sidang Paripurna, Hj Anita Lubis: Mungkin Letih Pulang dari Nias

Rabu, 22 Juli 2026

Bupati dan Wabup Labuhanbatu Menyaksikan Prosesi Pengukuhan DPP, DPD GMPRDB Labuhanbatu, Labura, Labusel dan Paluta

Rabu, 22 Juli 2026
Ketua KP2 RI sekaligus Ketua Komite II DPD RI, Dr Badikenita Sitepu, SE MM yang menjadi keynote speaker dalam seminar Peranan Wanita aro dallas Pewarisan Budaya. (IST)

WKI Kolaborasi Kaukus Perempuan Parlemen RI Gelar Seminar Peran Wanita Karo Dalam Pewarisan Nilai Budaya

Rabu, 22 Juli 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd