• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Tak Miliki Izin, Bangunan di Jalan Lubuk Pakam-Medan Tabrak Perda Deliserdang

Editor: Editor
Rabu, 3 Mei 2023
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 3 Mei 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Lubuk Pakam, POL | Pemilik Bangunan di Jalan Lubuk Pakam-Medan, Lamhot Tampubolon diduga tabrak Perda Pemkab Deli Serdang karena bangunan yang didirikan belum diurus izinnya.

Padahal, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 3 wajib dipatuhi jika mendirikan bangunan.

Pantauan tim media ini, hampir dua bulan sampai masuk tanggal 2/5/2023 pemilik gedung bangunan Lamhot Tampubolon masih memperkerjakan tukangnya walau ijin bangunan diduga belum diurus. Lokasi bangunan gedung yang berada di samping RSU Yosua diduga tidak memiliki ijin yang terkesan menantang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Berkali-kali didatangi pegawai dari dinas pemerintah Kabupaten Deli Serdang ke lokasi di Jalan Lubuk Pakam – Medan, tepatnya di samping RSU Yosua Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang terkesan, sang pemilik menghindar.

Pihak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang melalui Kepala Seksi Pengendalian Tata Bangunan Sulton Hasibuan mengatakan, “Lagi dibuat suratnya dan diusahakan dalam minggu ini telah disurati, sesuai kesepakatan dengan Satpol PP kemaren minggu lalu”. Rabu (3/5/23).

Penegak Perda Sat Pol PP Deli Serdang melalui Kabid Penindakan Haris Pohan menjelaskan, “Kami siap mengawal jika di minta dinas terkait untuk menindak pemilik bangunan yang tidak mengurus ijin bangunannya”. Selasa (15/42023) lalu.

Di tempat lain, anggota Komisi III DPRD Deli Serdang H.Said Hadi mengatakan, siapa pun pengusaha yang mendirikan bangunan atau ijin operasional wajib mematuhi peraturan Pemerintah Bupati Deli Serdang.

“Sebab hal itu menyangkut Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Deli Serdang. Kami akan terima koordinasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang terhadap permasalahan ijin,” katanya, Rabu (8/3/23) lalu. (POL/Daniel Ginting)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BAngunanDeliserdangDidugaLubuk PakamPerdaTak Miliki Izin
Berita sebelumnya

Pemkab Deliserdang Laksanakan Acara Halal Bi halal

Berita selanjutnya

Pembangunan Berjalan Lancar, Bobby Nasution Minta Doa dan Dukungan Ulama

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd