Lubuk Pakam, POL | Pemilik Bangunan di Jalan Lubuk Pakam-Medan, Lamhot Tampubolon diduga tabrak Perda Pemkab Deli Serdang karena bangunan yang didirikan belum diurus izinnya.
Padahal, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 3 wajib dipatuhi jika mendirikan bangunan.
Pantauan tim media ini, hampir dua bulan sampai masuk tanggal 2/5/2023 pemilik gedung bangunan Lamhot Tampubolon masih memperkerjakan tukangnya walau ijin bangunan diduga belum diurus. Lokasi bangunan gedung yang berada di samping RSU Yosua diduga tidak memiliki ijin yang terkesan menantang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Berkali-kali didatangi pegawai dari dinas pemerintah Kabupaten Deli Serdang ke lokasi di Jalan Lubuk Pakam – Medan, tepatnya di samping RSU Yosua Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang terkesan, sang pemilik menghindar.
Pihak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang melalui Kepala Seksi Pengendalian Tata Bangunan Sulton Hasibuan mengatakan, “Lagi dibuat suratnya dan diusahakan dalam minggu ini telah disurati, sesuai kesepakatan dengan Satpol PP kemaren minggu lalu”. Rabu (3/5/23).
Penegak Perda Sat Pol PP Deli Serdang melalui Kabid Penindakan Haris Pohan menjelaskan, “Kami siap mengawal jika di minta dinas terkait untuk menindak pemilik bangunan yang tidak mengurus ijin bangunannya”. Selasa (15/42023) lalu.
Di tempat lain, anggota Komisi III DPRD Deli Serdang H.Said Hadi mengatakan, siapa pun pengusaha yang mendirikan bangunan atau ijin operasional wajib mematuhi peraturan Pemerintah Bupati Deli Serdang.
“Sebab hal itu menyangkut Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Deli Serdang. Kami akan terima koordinasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang terhadap permasalahan ijin,” katanya, Rabu (8/3/23) lalu. (POL/Daniel Ginting)