Toba, POL | Pengerjaan proyek Daya Tarik Wisata (DTW) pantai Samora Parparean 1 Kecamatan Porsea Kabupaten Toba patut diduga terjadi praktek korupsi. Kenapa tidak ?. Proyek berbiaya Rp 3,5 miliar tersebut kini terkesan mubazir. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut perlu segera turun tangan.
Diduga terjadi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri maupun golongan pada kegiatan pembangunan Daya Tarik Wisata ( DTW) pantai Samora Parparean 1 Kecamatan Porsea telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pembangunan DTW pantai Samora Parparean 1 Kecamatan Porsea Kabupaten Toba yang bersumber dari APBD Kabupaten Toba tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp. 3.508.275.000,- diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi tehnik dan mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pegiat anti korupsi selaku pelapor yang enggan dikorankan jati dirinya mengungkapkan, pembangunan DTW itu diduga sarat korupsi yang merugikan keuangan negara dilaporkan nya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dia mengungkapkan, ada 3 (tiga )pejabat pada dinas tersebut yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut yang turut dilaporkan baru-baru ini , diantaranya mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba Ir.JPS , Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ( PPATK).
Menurut pelapor dari anggaran Rp. 3 508.275.000, anggaran yang dipergunakan ditaksir hanya sekitar Rp. 1.995.855.000. Sedangkan dan sisanya sekitar Rp. 1.512.420.000 diduga menjadi ajang korupsi.
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba inisial JPS mencoba menghubungi media ini, melalui aplikasi whatsapp JS meminta media ini untuk menyiarkan dugaan praktek korupsi tersebut. ” Tolongla amankan tulang ” ,pinta JPS tanpa menjelaskan pengamanan yang dimaksudkan nya.
Selanjutnya JPS meminta identitas pelapor namun media ini mengatakan hal tersebut merupakan kode etik jurnalistik. Sepanjang narasumber atau pelapor tidak bersedia ditulis jati dirinya maka identitasnya tidak bisa dibuka. Saat media ini mencoba untuk konfirmasi, Senin (21/11/2022) namun JPS tidak mengangkat aplikasi WA nya .
Dari pantauan Perjuangan Baru di lapangan ada sejumlah kegiatan yang dikerjakan, berupa pembangunan kios cindra mata, pembangunan jalur pejalan kaki, pembangunan toilet, pembangunan lapangan parkir, pembangunan lampu taman dan pembangunan yang lain.
Selain pembangunan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2021,pada tahun yang sama ada juga proyek dari anggaran Dana Desa Parparean 1 tahun 2021 untuk membangun 5 unit gajebo, membangun toilet dan yang lain.
Seperti disampaikan pemerhati pembangunan Nimrot Sirait, apabila telah dilakukan pelaporan ke Kejatisu, sebaiknya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak terkesan pembiaran dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Toba.
“Keseriusan pihak Kejatisu dalam mengusut laporan dugaan penyelewengan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toba, bisa memajukan Pariwisata super prioritas yang nantinya membuat oknum akan berpikir dua kali untuk meyalahgunakan anggaran dalam peningkatan kualitas Pariwisata, ” kata Nimrot. (POL/ Tb.3)