Diduga Pungut Biaya Nikah Rp 1 Juta, Kepala KUA Sei Dadap Tidak Mengetahui Tindak Tanduk Oknum P3N

Kisaran, POL | Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan Junaidi SAg menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pengutipan uang sebesar Rp 150 ribu yang terjadi di kantornya selama ini.

“Pengutipan yang disinyalir dilakukan oknum pegawai honor berinisial Snt itu bukan atas perintah atau suruhan saya,” kata Junaidi SAg  via hand phone kepada Perjuangan Online, Rabu (15/04/2020) terkait adanya pernyataan mantan oknum P3N berinisial Lmn memberikan setoran untuk KUA sebesar Rp 150 ribu dari biaya nikah yang dikutipnya dan diserahkan melalui pegawai honor berinisial Snt.

Kepala KUA Kecamatan Sei Dadap itu menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menyuruh oknum pegawai honor berinisial Snt dimaksud untuk meminta atau melakukan pengutipan uang dengan dalih apa pun kepada petugas P3N berinisial Lmn. Tetapi sayangnya pernyataannya itu tidak dapat dikonfirmasikan lagi kepada oknum berinsial Snt karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi dan tidak diketahui dimana keberadaannya saat ini.

Begitu pula dengan tindak tanduk Lmn selama menjadi P3N, Junaidi menyampaikan hal itu bukan tanggung jawabnya karena hal itu dilakukan Lmn diluar sepengetahuannya. “Iya kalau itu gak tahu lah saya pak, si Lmn lah itu. Kalau saya gak ada melakukan itu,” ujar Kepala KUA Kecamatan Sei Dadap ini menjawab pertanyaan wartawan terkait pernyataan Lmn yang mengaku ada memungut biaya nikah sebesar Rp 1 juta dengan dalih untuk biaya nikah yang disetor ke negara sebesar Rp 600 ribu, untuk setoran ke KUA sebesar Rp 150 ribu, dan untuk honor Lmn selaku P3N sebesar Rp 250 ribu.

Sementara sebelumnya Leman mantan P3N Desa Perkebunan Sei Dadap yang disebut – sebut pernah memungut biaya nikah sebesar Rp 1 juta dari warga berinisial Jk ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/04/2020) sekira pukul 14.00 Wib, mengaku memang ada menerima uang tersebut dari yang bersangkutan.

Tetapi, kata Leman, sebelum menerima uang tersebut dia telah menguraikan terlebih dahulu secara rinci kepada Jk bahwa sebenarny biaya nikah yang dibayarkan ke BRI atau kantor Pos hanya sebesar Rp 600 ribu, kemudian ditambah setoran ke KUA sebesar Rp 150 ribu. Sedangkan sisanya sebesar Rp 250 ribu lagi merupakan biaya yang diminta oleh Leman kepada yang bersangkutan secara sukarela.

Selanjutnya ketika ditanya kepada siapa biaya setoran untuk KUA sebesar Rp 150 ribu dimaksud diserahkan, Leman yang juga diketahui merupakan karyawan di salah satu perusahaan BUMN itu menjelaskan secara detail bahwa uang tersebut diserahkan kepada salah seorang pegawai honor di kantor KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Sei Dadap berinisial Snt. (POL/fir)

Berikan Komentar:
Exit mobile version