• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Pelanggaran Masa Kampanye Paslon 01 Dilaporkan Ke Bawaslu.

Editor: Editor
Rabu, 30 Oktober 2024
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 30 Oktober 2024
Rikardo Hutapea selaku tim kuasa hukum paslon Effendy Napitupulu - Audi Murphy Sitorus menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pilkada Toba di kantor Bawaslu Toba, Rabu (30/10/2024). (IST)

Rikardo Hutapea selaku tim kuasa hukum paslon Effendy Napitupulu - Audi Murphy Sitorus menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pilkada Toba di kantor Bawaslu Toba, Rabu (30/10/2024). (IST)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Toba, POL | Dugaan pelanggaran oleh salah satu pasangan calon (Paslon) pada masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Toba 2024 kembali dilaporkan kepada Bawaslu Toba.

“Ini laporan kita terkait salah satu Paslon yakni 01 menayangkan lagu Paslon 01 di siaran radio Karisma FM yang pada intinya lagu itu mengajak memilih Paslon 01”, sebut Rikardo Hutapea selaku tim kuasa hukum paslon nomor urut 3, Effendi Napitupulu – Audi Murphy Sitorus dijumpai usai menyampaikan laporan di kantor Bawaslu Toba, Rabu (30/10/2024).

Perbuatan yang diduga melanggar tahapan pada masa kampanye itu, sebutnya disiarkan pada  hari Minggu 27 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib dan hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib.

“Padahal di PKPU 13 tahun 2024 dinyatakan bahwa kampanye melalui media cetak maupun elektronik itu 14 hari sebelum masa tenang. Jadi kita melapor karena kita  duga ada pelanggaran disitu, pelanggaran kampanye”, sambungnya.

Atas kondisi ini, badan pengawas pemilu (Bawaslu) Toba diharapkan mampu menegakkan aturan dan melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan.

“Harapan kita Bawaslu menindak tegas untuk pelanggaran-pelanggaran seperti ini karena sebelum dilakukannya masa kampanye saya rasa KPU juga sudah mensosialisasikan kapan menayangkan kampanye melalui media”, terang Rikardo.

Sejumlah dokumen yang diserahkan melengkapi laporan yang diterima oleh petugas penerima Ebenezer Sianipar diantaranya, VCD yang berisi vidio pemutaran lagu kampanye yang dipindahkan dari HP,  hasil print out dari screenshoot jam dan frekuensi radio yang memutar lagu kampanye serta hasil print out dari screenshoot jam dan frekuensi radio yang memutar lagu kampanye Paslon 01. (Tb)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: bawasluDiduga PelanggarandilaporkanKampanye Paslon 01
Berita sebelumnya

KPU Medan Terima Logistik Surat Suara Pilkada Serentak 2024

Berita selanjutnya

Debat Perdana Pilgubsu 2024: Program Pendidikan, Kesehatan Dan Keterbukaan Informasi Publik Jadi Sorotan

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd