Tebing Tinggi, POL | Proyek pemasangan rel kereta api (KA) yang menggunakan anggaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia, diduga kuat melanggar hukum.
Pasalnya, proyek ini diduga menggunakan material pasir batu (Sirtu) ilegal, tanpa mengantongi izin wilayah izin usaha produksi-operasi pertambangan (WIUP-OP) atau Galian C dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumut.
Menyikapi hal itu, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP James P Hutagaol, melalui Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif, mengaku akan menindaklanjuti atau menyelidiki pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami akan selidiki kebenaran dugaan tersebut,” ungkapnya, ketika dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).
Diketahui sebelumnya, proyek pemasangan rel kereta api ini, dikerjakan PT Mitra Persada Jaya dengan panjang sekitar 16 km.(HN)