• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Pabrik Aluminium Beroperasi Tanpa Ijin di Tanjung Morawa

Editor: Editor
Sabtu, 4 Maret 2023
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Sabtu, 4 Maret 2023
Rumah di Desa Tanjung Morawa B yang diduga dijadikan pabrik alumunium tanpa ijin. (Ist)

Rumah di Desa Tanjung Morawa B yang diduga dijadikan pabrik alumunium tanpa ijin. (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tanjung Morawa, POL | Diduga pabrik pengolahan aluminium tanpa ijin beroperasi di Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Awak media menerima informasi dari masyarakat Inisial T yang mengatakan, “Kalau di Jalan Industri ada pabrik pengolahan aluminium tidak ada ijinnya”, sebutnya singkat. Jumat (3/3/2023)

Ketika awak media ini menyambangi dan memantau salah satu lokasi di jalan Industri, hanya nampak sepintas rumah pribadi yang cukup luas.

Ternyata ketika ditelusuri, diduga ada pabrik aluminium yang tidak memiliki ijin tersembunyi di dalamnya. Terlihat mobil truk keluar masuk dari dalam pabrik. Dan ditemukan beberapa sepeda motor terparkir yang diduga kendaraan karyawan pabrik. Cctv juga terpasang di rumah yang diduga pabrik alumuniim itu.

Dan awak media mencoba mengkonfirmasi pemilik pabrik yang bertemu dengan Rudi yang terkesan arogan.

Ketika dikonfirmasi Rudi mengatakan,” kau dapat informasi dari mana, warga mana yang bilang, tunjukkan samaku, kalau aku tak mau jawab, kenapa rupanya”, Jumat (3/3/23).

Kepala Desa Tanjung Morawa B Nazarianti saat diminta tanggapannya menuturkan,
setahu mereka hanya peternakan ayam yang ada di situ. Bukan pengolahan pabrik aluminium. “Kami berterimakasih atas informasi abang,” katanya kepada awak media, Jumat (3/3/23).

Lanjutnya, kami meminta kepada perusahaan – perusahaan yang berada di Desa Tanjung Morawa B ini, segera datang ke Kantor Desa. Apalagi yang diduga tidak memiliki ijin. “Agar dapat dibantu proses pengurusannya,” ujarnya. (POL/DS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DidugaPabrik AluminiumTanjung MorawaTanpa Ijin
Berita sebelumnya

Wali Kota Lantik 45 Dewan Hakim MTQ Kota Padangsidempuan

Berita selanjutnya

Setelah Diberitakan Mobil Korlap Judi Togel ND Berganti Warna Plat

TERBARU

Buka MTQ ke-59 Kota Medan, Rico Waas Tekankan Syiar dan Penguatan Nilai Al-Qur’an

Minggu, 12 April 2026

Rico Waas Lepas Ribuan Kafilah, Kemeriahan Pawai Ta’aruf Tandai Dimulainya MTQ ke-59 Kota Medan

Minggu, 12 April 2026

Lantik 22 Kepala Satuan Pendidikan, Wabup Labuhanbatu Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

Sabtu, 11 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd