Tanjung Morawa, POL | Diduga pabrik pengolahan aluminium tanpa ijin beroperasi di Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Awak media menerima informasi dari masyarakat Inisial T yang mengatakan, “Kalau di Jalan Industri ada pabrik pengolahan aluminium tidak ada ijinnya”, sebutnya singkat. Jumat (3/3/2023)
Ketika awak media ini menyambangi dan memantau salah satu lokasi di jalan Industri, hanya nampak sepintas rumah pribadi yang cukup luas.
Ternyata ketika ditelusuri, diduga ada pabrik aluminium yang tidak memiliki ijin tersembunyi di dalamnya. Terlihat mobil truk keluar masuk dari dalam pabrik. Dan ditemukan beberapa sepeda motor terparkir yang diduga kendaraan karyawan pabrik. Cctv juga terpasang di rumah yang diduga pabrik alumuniim itu.
Dan awak media mencoba mengkonfirmasi pemilik pabrik yang bertemu dengan Rudi yang terkesan arogan.
Ketika dikonfirmasi Rudi mengatakan,” kau dapat informasi dari mana, warga mana yang bilang, tunjukkan samaku, kalau aku tak mau jawab, kenapa rupanya”, Jumat (3/3/23).
Kepala Desa Tanjung Morawa B Nazarianti saat diminta tanggapannya menuturkan,
setahu mereka hanya peternakan ayam yang ada di situ. Bukan pengolahan pabrik aluminium. “Kami berterimakasih atas informasi abang,” katanya kepada awak media, Jumat (3/3/23).
Lanjutnya, kami meminta kepada perusahaan – perusahaan yang berada di Desa Tanjung Morawa B ini, segera datang ke Kantor Desa. Apalagi yang diduga tidak memiliki ijin. “Agar dapat dibantu proses pengurusannya,” ujarnya. (POL/DS)







