Pematangsiantar, POL | Dua pejabat Pemko Pematangsiantar ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek smart city Tahun Anggaran 2017 yang merugikan negara sebesar Rp 400 juta. Keduanya dititipkan di RTP Mapolsek Siantar Marihat.
Kedua pejabat yang ditahan yakni Kepala Dinas Kominfo Pemko Pematangsiantar Posma Sitorus dan mantan Sekretaris Acai Sijabat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Herrus Batubara menerangkan, selama ini Posma Sitorus dan Sekretaris Acai Sijabat memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun belum dilakukan penahanan karena masih banyak bukti-bukti yang harus dilengkapi. “Selama ini masih banyak yang harus dilengkapi, sehingga diperlukan pemeriksaan sejumlah saksi yang masih sulit didatangkan dan bukti lain walau pun status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Herrus, Rabu (22/7/2020).
Dijelaskan Herrus, tersangka Posma Sitorus dan Acai Sijabat ditahan dalam kasus korupsi Smart City pengadaan jasa internet (bayment) tahun 2017 senilai Rp2,7 miliar yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp400 juta sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatra Utara.
Pada pengadaan bandwith proyek Smart City, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua tersangka sebelumnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polresta Pematangsiantar, namun karena penuh dititipkan di RTP Mapolsek Siantar Marihat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test.(Mdn)