Tebingtinggi, POL | Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda SPN Siregar, Selasa (9/2/2021) sore sekira pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Selanjutnya, pelaku pencurian, Fauzan (20) warga Jalan Kartini, Lingkungan II, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang berhasil membobol toko ponsel hingga mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta rupiah ini telah ditahan di Satreskrim Mapolres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief S.IK, Rabu (10/2/2021) kepada wartawan mengatakan jika pelaku melakukan aksi pencurian di Toko Ponsel milik Susanto (43) yang berada di Jalan Thamrin No 126-128, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Akibat kejadian ini, pemilik toko ponsel Susanto warga Jalan Jurung No 12 H, Lingkungan IV, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ini kehilangan sebanyak 42 (empat puluh dua) unit handphone android dengan total kerugian sebesar Rp 125 juta.
Diungkapkan, pada Selasa (5/2/2021) pagi sekira pukul 09.15 WIB, korban bersama karyawannya Agus Suprianto (24) tiba di toko ponsel dan mendapati jika toko ponsel tersebut telah dimasuki oleh pencuri. Setelah di data didapati sebanyak 42 unit ponsel sudah raib dari toko ponsel tersebut.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tebing Tinggi hingga akhirnya dalam waktu kurang lebih 24 jam, pelaku pencurian ini berhasil diringkus Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi bersama barang bukti 1 (satu) unit handpone Vivo Y12 warna biru.
Hingga kini pelaku curat, Fauzan masih menjalani pemeriksaan dan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, sebut Kasat Reskrim. (POL/maria)