• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 4 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dibobol Maling, Pemilik Toko Ponsel Alami Kerugian Rp 125 Juta

Editor: Editor
Kamis, 11 Februari 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 11 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, POL | Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda SPN Siregar, Selasa (9/2/2021) sore sekira pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Selanjutnya, pelaku pencurian, Fauzan (20) warga Jalan Kartini, Lingkungan II, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang berhasil membobol toko ponsel hingga mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta rupiah ini telah ditahan di Satreskrim Mapolres Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief S.IK, Rabu (10/2/2021) kepada wartawan mengatakan jika pelaku melakukan aksi pencurian di Toko Ponsel milik Susanto (43) yang berada di Jalan Thamrin No 126-128, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Akibat kejadian ini, pemilik toko ponsel Susanto warga Jalan Jurung No 12 H, Lingkungan IV, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ini kehilangan sebanyak 42 (empat puluh dua) unit handphone android dengan total kerugian sebesar Rp 125 juta.

Diungkapkan, pada Selasa (5/2/2021) pagi sekira pukul 09.15 WIB, korban bersama karyawannya Agus Suprianto (24) tiba di toko ponsel dan mendapati jika toko ponsel tersebut telah dimasuki oleh pencuri. Setelah di data didapati sebanyak 42 unit ponsel sudah raib dari toko ponsel tersebut.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tebing Tinggi hingga akhirnya dalam waktu kurang lebih 24 jam, pelaku pencurian ini berhasil diringkus Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi bersama barang bukti 1 (satu) unit handpone Vivo Y12 warna biru.

Hingga kini pelaku curat, Fauzan masih menjalani pemeriksaan dan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, sebut Kasat Reskrim. (POL/maria)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 125 JutaAlami KerugianDibobolPemilikToko
Berita sebelumnya

Tim Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Penculikan Pelajar

Berita selanjutnya

Berhasil Mencuri HP, Kerabu Emas dan Uang Tunai Pria Ini ‘Gol’ di Polsek Medan Area

TERBARU

Pemko Medan Siap Terapkan WFH, Rico Waas Jamin Pelayanan Publik Tetap Maksimal

Sabtu, 4 April 2026

Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 2026-2030

Jumat, 3 April 2026

Medan Siap Jadi Panggung Dunia, Wali Kota Medan Dukung Penuh APCS 2026

Jumat, 3 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd