Tarutung, POL | Keputusan dewan juri Lomba Karya Tulis (LKT) Pemkab Tapanuli Utara Tahun 2023 yang meloloskan tulisan berjudul Nikson Nababan Memang Gila diprotes peserta LKT karena terkesan “tolol”.
Selain persoalan judul, juga patron, syarat dan kriteria penilaian tulisan untuk menetapkan pemenang juga dilanggar oleh dewan juri. “Akibat kedua kesalahan fatal ini, saya segera melakukan gugatan ke pengadilan. Kasihan sama pak Nikson dituduh gila, padahal bupati Taput yang ganteng dan kaya akan ide dan gagasan saat ini sehat-sehat saja”, ujar Bindu Hutagalung salah seorang peserta LKT menjelaskan kepada wartawan, Senin (07/08/2023).
Denni Lumbangaol, SPd Guru mata pelajaran Bahasa Indonesia SMAN1 Tarutung saat ditemui wartawan,Senin (07/08/2023) di sekolahnya menjelaskan bahwa semua tanda baca (termasuk tanda kutip) punya makna tersendiri.
Jika ada judul berita dan tulisan yang menyebutkan seseorag gila tanpa tanda kutip berarti yang bersangkutan benaran gila. Seseorang itu ada mengidap kejiwaan dan perlu dibawa ke psikiater. Tetapi jika pakai tanda kutip, menandakan yang bersangkutan tidak lah benar gila. Berarti ada makna lain yang multi tafsir. “Jika ada tulisan berjudul gila tanpa tanda kutip, itu jelas salah”, ujar Denni Lumbangaol yang juga dikenal selaku penulis itu.
Guru mata pelajaran Bahasa Indonesia ini menambahkan, ada berita berjudul: Ganjar dan TGB “Saling Pukul” di Kantor Perindo NTB. Karena ada tanda kutip, berarti mereka tidak benar saling pukul. Itulah pentingnya tanda baca/tanda kutip dalam sebuah kalimat, terlebih judul berita dan tulisan, ujar Denni merasa sedikit aneh atas kepemilikan pengetahuan Bahasa Indonesia oleh para dewan juri.
Seperti diketahui baru-baru ini, Pemkab Taput melakukan LKT Tahun 2023. Adapun thema LKT: “Bupati Tapanuli Utara Siapkan Fundamen Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan” dan Sub thema/Topik: Desa Kuat, Kota Maju, Indonesia Berdikari. Dukung SDM Berkualitas Anakkon hi do hamoraon di Ahu. Pemenang LKT tersebut telah diumumkan di rumah dinas Bupati Taput, Jumat (04/08/2023).
Sebelum pengumuman hasil LKT, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara Hendrik Surbakti menyampaikan laporannya bahwa LKT, diikuti oleh 32 Jurnalis yang berdomisili dan bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di mana jumlah peserta meningkat dari 26 orang pada tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Jurnalis Tahun 2023 dalam rangka meningkatkan kemitraan dengan media dan insan pers di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan mendorong profesionalisme serta kreatifitas para Jurnalis, ujar Hendrik.
Sedangkan dewan juri diketuai oleh Asisten III Pemkab Taput Binhot Aritonang dan anggota terdiri dari Hendrik Taruna (Kadis Kominfo Taput) , Rizal Surya (mantan Pengurus PWI Sumut dan salah seorang Redaktur Harian Analisa) , Tanggapan Tampubolon (akademisi ), Martua Situmorang (pemerhati media).
Adapun pemenang LKT Tapanuli Utara Tahun 2023 adalah sebagai berikut : Juara I Marudut Nainggolan dengan judul tulisan Semerbak Bunga di Tapanuli Utara, Siapa Memupuk dan Suburkan, Juara II Jansen Simanjuntak berjudul Karya Emas Nikson Nababan untuk Pembangunan Tapanuli Utara Berkelanjutan (Sebuah Laporan Jurnalistik), Juara III Rinto Anarto Aritonang berjudul Sang Inspirator, Juara Harapan I Tulus Pauli Sibuea berjudul Membangun Tapanuli Utara Berbasis Data Desa Presisi, Juara Harapan II Emva Wari Chandra Sirait berjudul Membangun Tapanuli Utara Melalui Program Desa Mandiri, Juara Harapan III Gombang Gultom berjudul Nikson Nababan Memang Gila dan judul tulisan inilah salah satu yang digugat Bindu Hutagalung selain persyaratan lain untuk menentukan pemenang yang dilanggar oleh dewan juri.
Sebelum dewan juri mengumumkan para juara LKT, Asisten III Binhot Aritonang secara terbuka membacakan patron, syarat dan kriteria untuk menetapkan juara berdasarkan :
1. Kesesuaian isi, thema dan sub thema dengan nilai 25.
2. Keaslian/orisinal karya tulis (data/fakta) dengan nilai 25.
3. Penggunaan bahasa yang baik dan benar (EYD) dengan nilai 15.
4. Teknik dan gaya penulisan dengan nilai 15.
5. Saran dan kritik, kesimpulan dengan nilai 20.
Dalam kriteria yang ditetapkan oleh panitia, sedikitnya ada tiga point yang diduga dilanggar oleh dewan juri antara lain point ke 3 dalam penggunaan bahasa yang baik dan benar. Kedua meloloskan tulisan berjudul Nikson Nababan Memang Gila menjadi juara harapan III, kemudian beberapa tulisan yang tanpa membuat saran, kritik dan kesimpulan ternyata lolos jadi juara.
Aroma Konfercab PWI
Rizal Surya yang didaulat dewan juri menyampaikan sambutan menilai animo jurnalis di Taput untuk menulis masih rendah. Dari ratusan wartawan yang bertugas hanya 32 orang yang menjadi peserta. Jangan hanya di saat Natal dan Tahun Baru wartawan di Taput berduyun-duyun di saat ada LKT tidak ikut berperan serta, padahal hadiahnya cukup lumayan untuk juara I Rp 15 juta, sedangkan untuk tingkat Pemprovsu hanya Rp 8 juta, ujar Rizal Surya.
Namun satu hal yang sangat disesalkan Bindu Hutagalung menduga berat bahwa tim juri seolah “mendewakan” Rizal Surya untuk menetapkan siapa yang ditentukan menjadi juara.
Informasi akurat mencium adanya dugaan aroma busuk bahwa Rizal Surya diduga berat menyimpan dendam sebagai dampak Konfercab PWI Sumut kepada Bindu Hutagalung sehingga gagal menjadi salah seorang juara. Padahal penggagas dilakukannya LKT jurnalis di Taput adalah berkat gagasan Martua Situmorang dan Bindu Hutagalung yang langsung diresponi Bupati Taput Nikson Nababan yang juga mantan wartawan.
Pada Konferda PWI Sumut beberapa waktu lalu pada saat itu Hermansjah (alm) bersama kelompok Rizal Surya “terjungkal” dan kalah pada Konfercab PWI Sumut.
Saat dikonfirmasi, Minggu (06/08/2023) Rizal Surya membantah kalau keputusan dewan juri terkait-kait dengan Konfercab PWI Sumut yang lalu. “Konferensi sudah selesai .Tidak ada hubungan antara Konferensi dengan penjurian. Murni dari penilaian. Juri lima orang. Keputusan secara kolektif”, ujar Rizal Surya mantan pengurus PWI Sumut itu terkesan membela diri.
Saat Bindu Hutagalung seusai pengumuman hasil LKT, Jumat (04/08/2023) menyampaikan niatnya untuk menggugat keputusan dewan juri ke Pengadilan, Asisten III Pemkab Taput Binhot Aritonang yang bertindak selaku Ketua dewan juri mempersilakan kasus tersebut diajukan ke Pengadilan. “Jika masalah ini diproses sampai ke Pengadilan, silakan saja”, ujar Binhot singkat. (POL/BIN)







