Rantauprapat, POL | Belasan Mahasiswa Labuhanbatu yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bersama Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial dan Pendidikan (GMNI) melakukan aksi demo di kantor Bupati Labuhanbatu., Senin (16/09/2019)
Dalam aksi demo itu mahasiswa meminta agar kadis pendidikan labuhanbatu dicopot karena di nilai tidak melakukan pemerataan pendidikan serta kadisdik terkesan monopoli proyek pengadaan plang sekolah yang anggaranya mengunakan dana BOS.
Dalam selebaran yang di berikan para aksi demo di katakan bahwa dinas pendidikan labuhanbatu kini menjadi sorotan public, pasalnya instansi pemerintah tersebut yang seharusnya membantu pemerintah kabupaten untuk melakukan pemerataan pendidikan justru malah terlibat Monopoli proyek pengadaan plang sekolah ” yang seharusnya setiap sekolah berhak sendiri.
Dengan begitu menurut aksi demo kadis pendidikan telah melanggar UU PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang berbunyi tentang kewajiban dan larangan. Di dalam uu itu di larang menyalahgunakan wewenang
sementara dinas pendidikan diduga ” melakukan kegiatan bersama dengan atasan atau teman seprofesi, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk kepentingan pribadi ,golongan maupun pihak lain , yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan negara.
Setelah melalui negoisasi puluhan mahasiswa tersebut akhirnya diperkenankan masuk ke Kantor Bupati Labuhanbatu yang dikawal oleh pihak Kepolisian dari Polres Labuhanbatu dan Satuan Polisi Pamong Praja yang diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Sosial Kabupaten Labuhanbatu Nasrullah di ruang rapat Bupati Labuhanbatu.
Perwakilan Mahasiswa menyampaikan mengenai pergantian plang sekolah karena ada pergantian nomor sekolah dan akibat tersebut ada pengutipan dana sebesar Rp.3.300.000 yang diperintahkan oleh Kadis Pendidikan Sarimpunan dan menurut kami harga tersebut terlalu mahal karena harga pasaran yang kami dapatkan Rp.2.000.000, dan terjadi kerugian dan pemborosan dana BOS Rp.1.300.000 setiap sekolah, jelas perwakilan Mahasiswa.
Perwakilan Mahasiswa juga menyampaikan bahwa beberapa Kepala sekolah SD di Labuhanbatu saat dikonformasi bahwa membenarkan pelang tersebut diperintahkan pak Kadis Pendidikan untuk diganti dan masalah biaya ditentukan oleh kordinator wilayah
Asisten Pemenrintahan dan sosial Nasrullah menanggapi aspirasi mahasiswa bahwa Perpajakan tidak mungkin melakukan manipulasi data karena mereka sudah online dan masalah harga pelang sebaiknya kita konfirmasi kepada Kadis Pendidikan dan Nasrulah menghubungi Kadis Pendisikan Kabupaten Labuhqnbatu untuk masuk ke ruang rapat Kantor Bupati Labuhanbatu.
Kepala Dinas Pendikan Kabupaten Labuhanbatu H.Sarimpunan Ritonga menyampaikan penjelasan dihadapan mahasiswa tetang pelang merek harus dirubah sesui dengan peraturan terbaru dan ada tiga perubahan yang harus dilakukan yakni cap stempel, Kepala Surat dan Pelang Merk Sekolah, hal ini bagi SD dan SMP karena perubahan normor sekolah dari enam dijit menjadi dua dijit.
” Masalah pembuatan pelang sekolah berapa harganya Pelang tersebut di harganya di tentukan oleh kepala sekolah dengan tukang yang membuat ” jelas Sarimpunan.
Kemudian Nasrullah menyampaikan kepada mahasiswa bahwa itulah penjelasan dari kepala dinas pendisikan, kalau mahasiswa punya data silahkan saja melaporkannya kepihak Kepoliasian atau Kejaksaan, tutup Nasrullah.( POL/Syah)