Samosir, POL | Guna meredam laju penyebaran Covid-19 di Samosir, setiap orang yang datang sebagai pelaku perjalanan ke Samosir harus menunjukkan hasil Rapid Test yang mengatakan non reaktif dan hasil PCR yang negatif.
Kebijakan bagi pelaku perjalanan orang dari dan ke wilayah Samosir ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 800/3790/SEKRE/X/2020 yang dikeluarkan oleh Penjabat Sementara Bupati Samosir, Lasro Marbun, Rabu (14/10/2020).
Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara mengatakan bahwa aturan dikeluarkan berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dihadiri.
Surat edaran ini salah satu upaya untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di samping upaya-upaya lain yang sedang dikaji untuk kebaikan Samosir secara umum dan kebaikan PPO warga Samosir maupun non warga Samosir mengacu pada lonjakan angka terkonfirmasi positif di Samosir beberapa hari terakhir ini.
“Surat edaran itu untuk ajakan Pemkab Samosir agar semua masyarakat dapat terus bergotong royong mencegah penyebaran Covid-19” katanya.
Di mana ketentuannya tertulis, bagi warga pendatang/tamu dari luar Samosir untuk menunjukkan hasil RT-PCR swab negatif, bila belum melakukan tes, bisa diperiksa oleh petugas yang dihunjuk Pemkab Samosir dengan biaya sendiri.
Apabila pengunjung tidak bersedia dilakukan RT-PCR, maka pengunjung akan dipulangkan tidak diperbolehkan ke Samosir.
Sementara bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani Pejabat setara eselon II.
Terakhir, GTPP Covid-19 mengimbau seluruh masyarakat (PPO) untuk mempedomani surat edaran di atas sekaligus mengharapkan dukungan dari seluruh para pihak agar maksud dan tujuan dapat menjadi kenyataan di lapangan dan masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19. (POL/SBS)