• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Covid-19 Meningkat, Kabupaten Samosir Perlakukan Wajib Rapid Tes-PCR 

Editor: Editor
Jumat, 16 Oktober 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 16 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Guna meredam laju penyebaran Covid-19 di Samosir, setiap orang yang datang sebagai pelaku perjalanan ke Samosir harus menunjukkan hasil Rapid Test yang mengatakan non reaktif dan hasil PCR yang negatif.

Kebijakan bagi pelaku perjalanan orang dari dan ke wilayah Samosir ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 800/3790/SEKRE/X/2020 yang dikeluarkan oleh Penjabat Sementara Bupati Samosir, Lasro Marbun, Rabu (14/10/2020).

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara mengatakan bahwa aturan dikeluarkan berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dihadiri.

Surat edaran ini salah satu upaya untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di samping upaya-upaya lain yang sedang dikaji untuk kebaikan Samosir secara umum dan kebaikan PPO warga Samosir maupun non warga Samosir mengacu pada lonjakan angka terkonfirmasi positif di Samosir beberapa hari terakhir ini.

“Surat edaran itu untuk ajakan Pemkab Samosir agar semua masyarakat dapat terus bergotong royong mencegah penyebaran Covid-19” katanya.

Di mana ketentuannya tertulis, bagi warga pendatang/tamu dari luar Samosir untuk menunjukkan hasil RT-PCR swab negatif, bila belum melakukan tes, bisa diperiksa oleh petugas yang dihunjuk Pemkab Samosir dengan biaya sendiri.

Apabila pengunjung tidak bersedia dilakukan RT-PCR, maka pengunjung akan dipulangkan tidak diperbolehkan ke Samosir.

Sementara bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani Pejabat setara eselon II.

Terakhir, GTPP Covid-19 mengimbau seluruh masyarakat (PPO) untuk mempedomani surat edaran di atas sekaligus mengharapkan dukungan dari seluruh para pihak agar maksud dan tujuan dapat menjadi kenyataan di lapangan dan masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19. (POL/SBS)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Covid-19 MeningkatsamosirWajib Rapid Tes
Berita sebelumnya

Pemko Medan Harap Partisipasi Masyarakat Meningkat di Pilkada 2020

Berita selanjutnya

PN Tanjungbalai Eksekusi 159 H Lahan Sawit, Isak Tangis Emak-Emak Pecah

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd