Padangsidimpuan, POL | Walaupun sudah diberlakukan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padangsidimpuan sejak 14 Juni hingga 28 Juni 2021, namun masyarakat yang terkonfismasi Covid-19 di Padangsidimpuan hingga kini belum juga reda, terlebih lagi di 12 hari terakhir kondisinya naik turun dan trend fluktuatif diangka 30-hingga 60 kasus.
Perpanjangan PPKM tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang juga Ketua Penanggulangan Covid-19 Kota Padangsidimpuan didampingi Kapolres AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing dan mewakili Kejari pada Konfrensi Pers di aula kantor walikota, Jumat (25/6/2021).
Irsan juga memberikan apresiasi kepada warga dan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan PPKM dan penerapan protokol kesehatan Covid 19 dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid 19.
“Walaupun masih ada warga yang abai mengikuti PPKM, tetapi untuk kegiatan pesta atau sejenisnya tampak ada penurunan.
Menjawab wartawan, Irsan mengatakan ketentuan dalam perpanjangan PPKM itu masih mengadopsi surat edaran satgas penanganan Covid 19 Kota Padangsidimpuan terdahulu terkait PPKM berbasis Mikro sampai pukul 21.00 wib jam operasional restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman dan saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.
Demikian juga untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB.
Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan dan menerapkan Prokes.
Camat dan lurah serta kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun.
Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 (POL/NP.02)