• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Covid-19  di Padangsidimpuan Tak Kunjung Reda, Satgas Perpanjang PPKM

Editor: Editor
Minggu, 27 Juni 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Minggu, 27 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Padangsidimpuan, POL | Walaupun sudah diberlakukan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padangsidimpuan sejak 14 Juni hingga 28 Juni 2021,  namun masyarakat yang terkonfismasi  Covid-19 di Padangsidimpuan hingga kini belum juga reda, terlebih lagi di 12 hari terakhir kondisinya naik turun dan trend fluktuatif diangka 30-hingga 60 kasus.

Perpanjangan PPKM tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang juga Ketua Penanggulangan Covid-19 Kota Padangsidimpuan didampingi Kapolres AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing dan mewakili Kejari pada Konfrensi Pers di aula kantor walikota, Jumat (25/6/2021).

Irsan juga memberikan apresiasi kepada warga dan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan PPKM dan penerapan protokol kesehatan Covid 19 dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid 19.

“Walaupun masih ada warga yang abai mengikuti PPKM, tetapi untuk kegiatan pesta atau sejenisnya tampak ada penurunan.

Menjawab wartawan, Irsan mengatakan ketentuan dalam perpanjangan PPKM itu masih mengadopsi surat edaran satgas penanganan Covid 19 Kota Padangsidimpuan terdahulu terkait PPKM  berbasis Mikro sampai pukul 21.00 wib jam operasional restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman dan saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.

Demikian juga untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB.

Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan dan menerapkan Prokes.

Camat dan lurah serta kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun.

Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 (POL/NP.02)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: COVID-19PadangsidimpuanPerpanjang PPKMRedaSatgas
Berita sebelumnya

Burhanuddin Sitepu Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Warga Medan Selayang Keluhkan Bansos

Berita selanjutnya

Bupati Samosir Sampaikan Proposal Permohonan Bantuan ke Sejumlah Kementerian

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd