Toba, POL | Guna mendukung 5 Kawasan Strategis Parawisata Nasional ( KSPN ) yang ditetapkan pemerintah, Danau Toba merupakan merupakan salah satu kawasan super prioritas, sehingga budidaya ternak ikan kerambah jaring apung (kja) yang ada dikawasan perairan Danau Toba akan direlokasi.
Sigapiton Kec.Ajibata lokasi budidaya ikan KJA milik PT.Aqua Farm Nusantara merupakan pusat pembangunan Kawasan Strategis Parawisata Nasional (KSPN) super prioritas di kawasan Danau Toba. Untuk mendukung daerah tersebut sebagai tempat tujuan wisata mancanegara, sehingga perusahaan KJA milik PT.Aqua Farm Nusantara yang ada di Sigapiton direlokasi ke Kecamatan Uluan Kabupaten Toba.
Camat Uluan Henry Butarbutar dari dua sisi menanggapi relokasi tersebut ke wilayah kerjanya, dari sisi positif, Henry menyambutnya dengan terbuka. Menurutnya, dari sisi ekonomi dapat meingkatkan pendapatan masyarakat (bila perusahaan menerima tenaga kerja lokal), khususnya desa Siregar Aeknalas, Sigaol Barat dan Sigaol Timur, karena areal pertanian (sawah) sedikit disana dan pengairannya tadah hujan.
Dari sisi negatif tidak pas, karena sekarang ini Pemerintah Toba lagi membangun parawisata, sehingga dapat mencemari air Danau Toba. “Demikian juga air bersih, karena masih ada masyarakat yang bermukim di pinggiran Danau Toba mengambil air bersih dari danau,” sebutnya lagi.
Hal senada disampaikan Lider Hasibuan, mantan Kepala desa Sigaol Timur yang menyambut kehadiran perusahaan budi daya ikan tersebut. Mmenurut Lider, kehadiran suatu industri pada suatu daerah akan berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat setempat, menciptakan tenaga kerja baru, sehingga mengurangi tenaga kerja pengangguran katanya.
Lider menambahkan, tidak ada industri yang tidak menghasilkan limbah, namun kalau limbah perusahaan tersebut ditangani dengan baik seperti perusahaan perusahaan raksasa yang ada di Toba knapa harus ditolak? “Mari kita beri kesempatan kepada PT Regal Springs Indonesia untuk budi daya ikan didaerah kita ini, mari kita awasi bersama agar limbahnya tetap dalam ambang batas yang di izinkan pemerintah,” terangya. (POL/Tb.3)







