• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Camat Panai Tengah Bersama Kades Diduga Ikut Politik Praktis

Editor: Editor
Sabtu, 14 November 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Sabtu, 14 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Rantauprapat, POL | Camat Panai Tengah  Kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara AmarNasby Lolotan SIP.beserta dengan beberapa Kades Panai Tengah diduga ikut politik praktis dalam Pesta Demokrasi Pemillihan Kepala Daerah pada 9 Desember 2020  yang akan datang.

Informasi yang diterima wartawan Camat Panai Tengah diduga melakukan pertemuan di Cafe Botimon dengan para kadesnya untuk mengsinkronkan anggaran money politik kepada masyarakat Panai tengah, Kamis  (13/11/2020) sekitar pukul 19.00.wib.

Camat Panai Tengah A.Lolotan saat dikonfirmasi membenarkan dirinya sedang berada di Rantauprapat. Namun saat ditanyakan tentang apa kapasitas dalam pertemuan di Botimon dan tentang Info pertemuan itu untuk mengsingkronkan anggaran yang akan dibagikan para kades kepada Masyarakat tidak bersedia menjawab. “Saya lagi di rantauprapat.” ucap Camat singkat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Makmur Munthe saat dikonfirmasin wartawan meminta agar dibuat laporan secara tertulis ke Bawaslu terkait pertemuan itu. “Tolong dilaporkan ke Bawaslu dengan bukti-buktinya biar kita proses,” ucap Makmur.

Ketua Bawaslu menjelaskan keterlibatan Camat yang merupakan ASN dan Perangkat Desa kepada salah satu Paslon bisa dipidana kalau ada bukti-buktinya apalagi menyangkut Money Politik. “Setiap warga negara yang punya hak pilih dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan paslon maupun ASN. Hanya TNI dan Polri yang tidak bisa melaporkan karena TNI dan Polri tidak memiliki hak suara,” terang Makmur.

Sementara itu Sekdakab Labuhanbatu Ir Yusuf Siagian saat iminta tanggapannya mengatakan, jika memang ada unsur pelanggaran yang dilakukan para ASN silahkan dilaporkan ke Bawaslu Labuhanbatu.

“Saya sudah sering ingatkan para ASN yang ada di Labuhanbatu agar netral dan jangan ikut politik praktis dalam Pilkada 2020 ini,” ucap Yusuf. (POL/ARS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Camat Panai TengahKadesPolitik Praktis
Berita sebelumnya

Kunker ke Pangkatan, Ini Himbauan Pjs Bupati Labuhanbatu

Berita selanjutnya

Warga Minta Galian C di Bahorok Ditutup

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd