Simalungun, POL | Kantor Pangulu Nagori Marihat Marsada Kecamatan Dolok Panribuan kondisinya sangat memprihatinkan. Selain berada di daerah aliran sungai yang sangat curam, lokasi parkir pun tidak memadai.
Dengan kondisi tersebut, Pangulu Nagori Marihat Marsada terpaksa harus menyelesaikan urusan administrasi di rumah, sebab di kantornya tidak nyaman dan aman untuk meninggalkan berkas.
Pangulu mengharapkan Gudang KUD bisa jadi Aset Nagori, dan sudah berkali-kali diusulkan ke Pemerintahan Daerah dan Propinsi. Gudang KUD yang dibangun zaman Presiden Suharto itu pengurusan regulasinya ke pusat dan tanah dan bangunan itu ibarat tak bertuan dan terlantar bangunan sudah lapuk.
Pantauan media, di kantor Nagori Marihat Marsada, Selasa( 23/1/2024) nampak bangunan semi permanen ukuran 4×3 meter dengan kondisi bangunan yang sudah mulai Rapuh dan Saat itu ada tiga orang Staf yang sedang bekerja mengutak-atik data dengan manual sebab komputer dan berkas tidak bisa ditinggal karena pintu sudah rusak.
Pangulu Nagori Marihat Marsada Duames Sirait ketika ditemui di rumahnya mengatakan kantor Pangulu itu memang memprihatinkan, sempit dan bangunan sudah Rapuh.
“Ya, begitulah kondisi parkir kendataan pun tidak ada, apalagi untuk berkas dan laptop tidak berani meninggalkan harus dibawa ke rumah tidak nyaman takut hilang, Saya sudah berkali- kali mengusulkan ke Pemerintahan Simalungun agar bangunan KUD bisa dipakai dan sebagai aset Nagori tapi sampai saat ini tidak ada realisasi. Takut saya membuat anggaran sebab tidak ada payung hukum,” ujarnya.
Sementara Camat Dolok Panribuan Noven Sijabat mengatakan Pemkab sudah konfirmasi ke pusat mengenai hak kepemilikan dan mereka menjawab, karena itu lokasi daerah dan tidak berfungsi lagi maka daerahlah yang menata dan mengelola.
“Bangunan KUD akan dijadikan Asset Pemkab sesuai regulasi dan nanti akan diserahkan ke Nagori menjadi aset Nagori. Namun saat ini masih dalam proses registrasi di daftar ke KIP (kantor Inventaris) dengan jenjang diserahkan dulu ke aset kecamatan, baru diserahkan lagi menjadi aset nagori setelah ada registrasi baru bisa dipergunakan dan dibangun,” ujarnya
Namun, sambungnya lagi, ada juga yang klaim tanah itu dikembalikan ke yang punya karena tidak ada yang menguasai. Sebab, bangunan itu didirikan tahun 70 an untuk gudang pupuk.
“Itupun sudah kita lakukan mediasi, sementara ada 3 nagori yang nengajukan pemakaian KUD menjadi kantor Pangulu di antaranya Nagori Marihat Marsada, Gunung Mariah, Mariah Dolok,” imbuhnya. (EVA)







