Samosir, POL | Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
Penandatangan PKS Tripartit ini dilakukan di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB) Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Hal ini merupakan bentuk sinergitas dan komitmen antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah dalam kembali optimalisasi penerimaan negara.
Selain Pemerintah Kabupaten Samosir, ada 112 pemda lainnya yang mengikuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V, sehingga secara keseluruhan sudah ada 367 pemda yang sudah menjalin PKS dari total 552 pemda seluruh Indonesia.
Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir sangat senang dengan adanya PKS ini. Ia berharap dengan adanya PKS ini PAD Kabupaten Samosir akan demakin meningkat.
“Dengan adanya PKS ini, data dan informasi wajib pajak akan semakin akurat dan pemungutan pajak juga semakin optimal, sehingga kita optimis dengan PKS ini PAD Kabupaten Samosir akan semakin meningkat,” ungkap Vandiko.
Direktorat Jenderal Pajak di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data. (POL/SBS)







