• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Langkat Terbitkan Surat Edaran, ASN Bekerja dari Rumah bergantian

Editor: Editor
Kamis, 18 Juni 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 18 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Menindaklanjuti arahan Presiden RI agar disusun kebijakan yang memungkinkan ASN bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) terkait penyebaran covid 19.

Kadis Kominfo H.Syahmadi selalu ketua Humas Covid 19 Langkat, mengatakan,  diruang kerjanya, Kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Rabu (17/6/2020).

Bupati Langkat Terbit Rencana PA telah menerbitkan surat edaran, No: 800-937/BKD/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kondisi peningkatan penyebaran covid 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Isinya terkait penyesuaian sistem kerja,” kata Syahmadi.

Pertama, kata dia, ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Meski demikian, harus terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor.

“Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat tidak terhambat,” terangnya.

Kedua, pimpinan OPD harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif  pejabat dilingkungan unit kerja, yang dapat bekerja dirumah melalui pembagian kehadiran.

Ketiga, ASN yang berusia 50 tahun keatas, yang bukan merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, serta ASN wanita yang sedang mengadung, melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

Keempat, dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dapat dipanggil kembali ke kantor.

Kelima, pengaturan sistem kerja tersebut, agar tetap memperhatikan  dan tidak mengganggu  kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Keenam, ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan.

Ketujuh, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah mendapatkan surat dari pimpinan unit kerjanya.

Kedelapan, pemerintah tetap memberikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.

Kesembilan, pelaksanaan tugas dinas ditempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilaksanakan selama 14 hari kalender, terhitung mulai 17 sampai 30 Juni 2020. “Kedepan, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” sebutnya.

Kesepuluh, setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran, maka ASN kembali melaksanakan tugas dinas dengan sistem kerja sesuai surat edaran Bupati Langkat :800-900/BKD/2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemkab Langkat.

Lanjut Syahmadi menerangkan, untuk penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas.

Seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan orang agar ditunda atau dibatalkan. Penyelenggaraan rapat penting agar dilakukan sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan urgensi permasalahan yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan sarana telenconference atau video conference.

“Serta menunda seluruh kegiatan dinas luar kota dan luar negeri,” bebernya.

Terkait laporan kesehatan, tambahnya lagi, bagi ASN yang telah  melakukan perjalanan ke negara atau daerah yang terjangkit covid 19, atau pernah berinteraksi dengan penderita covid 19 segera mengubungi layanan kesehatan.

“Yakni Rumah sakit, Dinas Kesehatan atau Gugus Covid 19 Langkat,”sebut Syahmadi sembari menyampaikan, jika ditemukan pegawai dilingkungan kerja, dalam status pengawasan atau terjangkit covid 19, pimpinan OPD  wajib melaporkan kepada Bupati. (POL/rel)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: ASN BekerjaBupati LangkatRumahSurat Edaran
Berita sebelumnya

Akhyar Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan di Vihara Borobudur

Berita selanjutnya

Kapolsek Pulau Raja Pimpin Apel Gabungan 3 Pilar Plus

TERBARU

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026

Mendagri Apresiasi Sinergi Pemda Sumut, Pemulihan Pascabencana Kian Efektif

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd