• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT Dilapor ke Poldasu

Editor: Editor
Jumat, 10 Juli 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 10 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Rantauprapat, POL | Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten  (Sekdakab) Labuhanbatu M.Yusuf Siagian  melaporkan Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT ke Poldasu terkait perbuatan melawan hukum pasal 421 KUHPidana, Kamis (9/07/2020)

“Sesuai denga STPL/1124/VII/2020/SUMUT/SPK ” IIII” tertanggal 9 Juli 2020 M Yusuf Siagaian telah melaporkan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe terkait melawan Hukum seperti dalam Pasal 421 KUHPidana  yang di katagorikan kejahatan dalam Jabatan ” ucap Ahyar Idris Sagala Kuasa M.Yusuf Siagian kepada wartawan melalui selular.

Menurut Akhyar, laporan itu dilakukan mereka setelah Bupati Labuhanbatu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan kepada Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi untuk mengembalikan kembali jabatan Muhammad Yusuf Siagian menjadi Sekda Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dijelaskan Ahyar  perbuatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang tidak mau melaksanakan perintah undang undang dan perintah Kementerian Dalam Negeri serta Perintah Gubernur Sumatera Utara telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pasal 421 KUHPidana jo Pasal 216 KUHPidana

“Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe karena jelas terang terangan Bupati melakukan kejahatan tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu,” kata Advocad dari Kantor Pengacara Akhyar Sagala Associates Law Office tersebut.

Dia juga meminta Kepada menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubermur Sumut Edy Rahmayadi serta Sekda Provinsi Sumut Hj. R. Sabrina bersedia menjadi keterangan sebagai saksi  kepada penyidik di Polda Sumut dalam perkara ini..”Keterangan Mendagri, Gubernur Sumut, Sekda Provinsi Sumut dibutuhkan untuk menjelaskan surat perintah yang di keluarkan kepada Bupati Labuhanbatu,” imbuhnya.

Dia juga meminta Presiden Republik Indonesia agar menindak Bupati Labuhanbatu yang tidak perduli terhadap perintah undang undang dan perintah atasan.

Kisruh jabatan ini sebelumnya juga menjadi pembicaraan serius, sebab sebelumnya delapan anggota DPRD Labuhanbatu juga mengajukan interplasi kepada pimpinan DPRD untuk mempertanyakan hal tersebut. (POL/Ars)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bupati LabuhanbatuDilaporke Poldasu
Berita sebelumnya

4 Orang Tenaga Asing Diperiksa Imigrasi Sibolga     

Berita selanjutnya

1 Warga Sergai Kembali Dinyatakan Positif Covid-19, Total Korban Jadi 5 Orang

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd