Kisaran, POL | Dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Bupati Asahan H. Surya Bsc menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2020 kepada BPK RI perwakilan Sumatera Utara, Selasa (23/03/2021) kemarin.
Dimana selama ini dalam kurun waktu tiga tahun berturut – turut Pemerintah Kabupaten Asahan telah meraih predikat WTP dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangannya. Dan penyerahan LKPD Kabupaten Asahan Tahun 2020 ini merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian.
Penyerahan LKPD itu dilakukan langsung oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan SE, MM, CSFA, AK didampingi Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis SE, Ak, CA, Pengendalian Teknis Rina. L Sihombing SH dan disaksikan Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin S.Sos, Pj. Sekda Drs. Jhon Hardi Nasution, Asisten Adminustrasi Umum Khaidir Afrin SE, Inspektur Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution SH, Kepala BPKAD Ismet SH, Kepala Bapenda Drs. Sorimuda Siregar dan Kepala Dinas Kominfo H. Rahmat Hidayat Siregar.
Disebutkan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standard Akuntansi Pemerintah (SAP), terdapat tujuh laporan keuangan yang diserahkan Pemerintah Kabupaten kepada pihak BPK. Ketujuh laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK tersebut antara lain menyangkut realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, dan laporan operasional.
Dalam kesempatan itu Bupati Asahan H. Surya Bsc menyampaikan bahwa penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan pada tahun 2020. Disebutkan penyerahan LKPD itu dilakukan sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara khususnya pada Pasal 56 ayat (3).
Dikatakan Bupati, sesuai regulasi, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir alias hingga akhir Maret. Dan Alhamdulillah sebelum batas akhir tersebut Pemkab Asahan sudah menyerahkan LKPD Tahun 2020 kepada BPK, ujar H. Surya, BSc.
Sementara Kepala BPK RI perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan apresiasi dengan kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah dapat menyerahkan LKPD tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang dimanat dalam Undang – Undang.
Ini sesuai Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, ucap Eydu
Kepala BPK RI perwakilan Sumut itu berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan Pemkab Asahan tersebut sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Untuk dapat diketahui, kata Eydu lagi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal selama 30 hari di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Asahan. Pemeriksaan tersebut akan kembali dilakukan dengan melakukan audit lanjutan untuk mengetahui opini terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Sedangkan penilaian WTP murni yang diraih Kabupaten Asahan selama tiga tahun berturut – turut selama ini diraih salah satunya karena Pemkab dinilai mampu menerapkan pengendalian internal yang bagus. Dari tahun ke tahun, tingkat penyimpangan atau kesalahan material terus menurun.(POL/fir)