• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Akan Pecat ASN di RSUD Tapteng Palsukan Surat Hasil Rapid Test

Editor: Cosmos
Minggu, 28 Juni 2020
Kanal: Daerah

Editor:Cosmos

Minggu, 28 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tapteng, POL | Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, buka suara terkait adanya staf RSUD Pandan yang diduga memalsukan surat hasil rapid test. Bakhtiar memastikan oknum yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu akan dipecat.

“Kami yakinkan, ini pekerjaan yang sangat keterlaluan dan mencoreng Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami akan segera memproses ASN tersebut sesuai dengan peraturan dan akan kami pecat dari ASN di Kabupaten Tapanuli Tengah,” ucap Bakhtiar, Minggu (28/6/2020).

Oknum ASN yang dimaksud adalah EWT, dia merupakan ASN di RSUD Pandan, Tapteng. EWT melakukan aksinya bersama MAP yang bekerja sebagai perawat di sebuah klinik yang ada di Tapteng. EWT dan MAP melakukan aksinya di klinik tempat MAP bekerja. Klinik itu bernama Yakin Sehat di Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Kembali ke Bakhtiar, dia juga mempersilakan kepolisian memproses ASN itu. Dia mengatakan akan memberikan informasi jika mengetahui informasi terkait kasus pemalsuan itu.

“Apabila kami memiliki informasi maka akan terus kami berikan kepada pihak kepolisian,” ujarnya. Bakhtiar juga mengingatkan agar jajarannya tidak melakukan hal yang sama. Menurutnya, hasil pemeriksaan rapid test harus disampaikan dengan benar.

“Ini bukan hal yang sembarangan. Ini tindakan yang luar biasa dan bisa membahayakan orang lain apabila tes kesehatannya terindikasi COVID-19 atau hasil rapid test-nya reaktif tapi tidak dilakukan dengan sebenarnya,” jelasnya.

Sebelumnya EWT dan MAP ditangkap Polres Sibolga karena melakukan pemalsuan surat hasil rapid test Corona pada Jumat (26/6). Penangkapan kedua tersangka berawal dari penemuan surat hasil rapid test palsu di dermaga penyeberangan Sibolga.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan surat hasil pemeriksaan rapid test palsu hingga alat rapid test bekas. Proses hukum kedua tersangka selanjutnya akan dilakukan oleh Polres Tapteng.

“Setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga agar di limpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab locus delikty kejadian pidana di wilkum Polres Tapteng,” ujar Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin.(Dtc)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

PAN Dukung Penuh Bobby di Kota Medan ? 

Berita selanjutnya

Total Kasus Positif Tembus 10 Juta 

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd