Samosir, POL | Bupati Samosir melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 untuk desa se-Kecamatan Ronggur Nihuta, Senin (28/3/2022), di Aula Kantor Camat setempat.
Dalam sambutan Bupati Samosir diwakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs. Perry Barus, Msi menekankan tentang pentingnya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya PBB-P2 yang harus dilakukan dengan peningkatan daftar baru, penyelesaian tunggakan/piutang dan penggalian sumber-sumber baru pendapatan daerah.
Terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, menekankan kepada daerah untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal.
“Oleh sebab itu BPKPD akan semakin intensif melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan melakukan intensifikasi/ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah dengan melibatkan pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
Lebih lanjut tentang langkah-langkah penyelesaian piutang dan peningkatan daftar baru PBB -P2 dijelaskan oleh Kepala Bidang P4 Pendapatan Daerah Marojahan Situmorang, SE, ME. (SBS)
