• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Binjai Tanggapi Serius Hoax Soal Virus Corona, Pasal Berlapis Bakal Jerat Pelaku

Editor: Editor
Jumat, 27 Maret 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 27 Maret 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Binjai, POL | Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, menanggapi serius prihal hoaks atau kabar bohong terkait virus Corona, yang secara sengaja dan masif disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui jejaring media sosial, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, Instagram dan lain sebagai, Senin (23/3/2020).

Beberapa isu yang mendapat perhatian serius bagi Pemko Binjai, adalah, adanya kabar bohong yang menyatakan bahwa korban Suspect Corona di Kota Binjai, telah meninggal dunia, serta penutupan pasar Tavip Binjai, selama tiga hari ke depan.

Selain melanggar hukum, tindakan penyebaran hoaks terkait isu virus Corona, juga dapat menyebabkan kepanikan ditengah-tengah masyarakat, akan penyakit yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Tiongkok.

Hal tersebut disampaikan oleh Kalaksa BPBD Kota Binjai, Ahmad Yani S.STP, M.AP, dalam satu sesi wawancara dengan awak media ini, di Posko Penanganan Virus Corona, yang terletak di Kantor Dinas Kesehatan Kota Binjai Jalan Ikan Hiu, Kelurahan Daratan Tinggi, Kecamatan Binjai Timur,kota Binjai

“Di sini saya sampaikan, bahwasanya isu yang mengatakan soal adanya pasien Suspect Corona yang meninggal dunia dan penutupan Pasar Tavip, selama tiga ke depan adalah tidak benar dan saya tekankan bahwa itu adalah hoaks, jadi jangan percaya dengan kabar tersebut,” ujarnya.

Ahmad Yani juga menghimbau kepada masyarakat, agar hanya mengakses informasi dari sumber terpercaya serta tidak ikut-ikutan menyebarkan isu yang belum jelas kebenarannya.

“Saya himbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan isu atau kabar yang belum jelas kebenarannya, serta jangan juga mengshare ulang isu tersebut, karena bisa dijerat pidana, baiknya, akses informasi hanya dari sumber terpercaya, atau situs atau media pemberitaan yang terkonfirmasi beritanya juga dapat mengunjungi halaman media sosial resmi milik pemerintah,” tambahnya.

Bagi pelaku penyebaran isu atau kabar bohong, tentunya dapat di kenai sanksi pidana, bukan hanya satu pasal, namun dapat juga dijerat dengan ancaman berlapis, seperti UU ITE Pasal 28 ayat 2, Pasal 390 KUHP dan UU Nomor 1 tahun1996.(POL/jun).

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Binjai Tanggapi Serius
Berita sebelumnya

DPRD Minta Pemko Jamin Stok APD di Toko

Berita selanjutnya

Antisipasi Corona, Wakil Ketua dan Anggota DPRDSU Periksakan Diri

TERBARU

Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Rabu, 22 Oktober 2025

Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

Selasa, 21 Oktober 2025

Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

Selasa, 21 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd