Labuhanbatu, POL l Polres Labuhanbatu bersama Forkopimda Labuhanbatu Raya musnahkan sabu seberat sekira 25.884 gram dan pil ekstasi 9.206 butir, di Aula Serba Guna Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Jum’at (12/08/2022).
Pemusnahan barang bukti (BB) hasil tangkapan Maret hingga Agustus 2022 dilaksanakan secara bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Raya (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara).
Kegiatan pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasak dan setelah menjadi cairan dituang ke dalam closet. Sebelumnya, Kapolres AKBP Anhar bersama Forkopimda menyaksikan uji lab sabu dan Pil Ekstasi sebelum dimasak.
Hadir pada acara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK MH, Bupati Labuhanbatu Selatan H. Edimin, mewakili Bupati Labuhanbatu Asisten Pemerintahan H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd, mewakili Bupati Labura Sekda Labura, Kasdim 0209/LB Mayor Inf Hendra Gunawan, Kabid Labfor Polda Sumut diwakili Ipda Hafiz.
Dalam kata pengantarnya, Kapolres Labuhanbatu menerangkan, bahwa pemusnahan BB yaitu Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Sabu Berat 24.946,47 Gram dan Pil Ekstasi 9.044 Butir Positif Epilon, dimana barang bukti tersebut disita dari 7 LP (Laporan Polisi) dari 11 tersangka (10 tersangka laki Laki dan 1 tersangka perempuan).
AKBP Anhar Arlia Rangkuti juga menambahkan, barang bukti perkara Restoratif Justice sebanyak 8 LP dengan 13 tersangka dengan barang bukti Narkotika Sabu seberat 1,41 Gram turut dimusnahkan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, mengajak pemerintah kabupaten Labuhanbatu raya dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama untuk mencegah dan memberantas narkoba.
Khusus penanganan pecandu narkoba, ungkap Kapolres, Polres Labuhanbatu periode 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 orang dimana ini bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dengan Kepala BRSKPN INSYAF Medan, Iman IH. (POL/LB1))







