Tarutung, POL | Berkat kepedulian nya terhadap nasib masyarakat petani kemenyan, Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, MSi mendukung pembuatan “Rumah Pembibitan Kemenyan” milik Masyarakat Adat Dusun Tornauli Desa Manalu Dolok Kecamatan Parmonangan, pada Rabu (12/08/2020) sore.
“Bahkan langsung memerintahkan Kadis Pertanian Taput untuk membeli bibit kemenyan sebanyak 20 ribu dan menyerahkan dalam waktu dekat ini kepada petani kemenyan di Desa Manalu Dolok ini”, ujar Nikson.
Dengan nada semangat Bupati Taput itu meminta agar ke depannya usaha ini bisa menjadi tempat pengembangan dan uji coba sehingga kemenyan dari daerah Taput makin banyak dan dikenal dengan kualitas super, ucap Nikson sembari pengguntingan pita sebagai tanda peresmian Rumah Bibit Kemenyan tersebut.
Sambil meninjau lokasi, Bupati Nikson menginstruksikan agar Dinas Pertanian bersama PPL turut mendukung upaya masyarakat ini dalam pengembangan budidaya kemenyan. “Semangat masyarakat harus didukung ilmu yang dimiliki para petugas pertanian. Lakukan pelatihan, periksa unsur hara tanah, PPL harus aktif mendampingi masyarakat agar hasilnya memuaskan”, pinta Nikson.
Percontohan
Setelah mendengarkan keluhan masyarakat setempat tentang kesulitan yang mereka hadapi untuk mendapatkan bibit kemenyan ,Bupati Nikson langsung memerintahkan Kadis Pertanian untuk membelinya.
Bupati Taput itu mengingatkan agar bibit kemenyan yang akan dibeli dengan kualitas yang baik. “Semoga pembibitan ini berhasil dan menjadi contoh bagi daerah lain serta semakin dikenal sebagai penghasil kemenyan. Semangatlah bekerja”, ujar Nikson.
Terkait permohonan warga untuk keabsahan hutan adat, Bupati Nikson menegaskan bahwa Pemkab Taput selalu berada di pihak masyarakat, namun tetap mempertimbangkan ketentuan lainnya karena harus tetap menjaga berbagai kepentingan pihak lain agar tidak bertentangan dengan hukum.
Pemkab Taput akan melihat peluang negosiasi apa yang menjadi hak masyarakat dan hak negara. Semoga bisa diselesaikan secara musyawarah. Pemerintah juga sedang mengupayakan agar Peraturan terkait segera selesai. Tinggal menunggu waktu atas keinginan masyarakat tersebut”, sebut Nikson.
Bupati Nikson mengharapkan agar seluruh warga bersatu dan membuat suatu kesepakatan agar kedepannya tidak menjadi sengketa.
“Jangan ada yang membuat ketentuan dan peraturan sendiri sehingga mengakibatkan masalah kriminal yang bertentangan dengan hukum”, kata Nikson mengingatkan warga.
Kepada warga Dusun Tornauli yang berpenduduk 63 KK tersebut, Bupati Nikson memberitahukan sudah ada ketentuan melalui Peraturan Bupati tidak boleh memberikan ijin penebangan pohon tanpa seijin Pemkab Taput serta meminta warga turut menjaga alam.
“Harus ada ketentuan agar tidak sembarangan menebang pohon. Dibuat perjanjian antara pemilik lahan, pengusaha bersama Pemerintah seperti wajib melakukan peremajaan. Mari kita jaga alam lingkungan kita. Kita harus berdamai dengan alam, apabila tidak dijaga akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar “, ujar Bupati Nikson.
Pada kesempatan itu, Ketua Aliansi Adat Nusantara Roganda Simanjuntak mengucapkan terima kasih atas perhatian Bupati Nikson atas permohonan warga terkait status lahan dan adanya regulasi yang mendukung.
“Terimakasih atas perhatian Bapak Bupati yang begitu besar kepada Masyarakat Adat Tornauli. Hal ini juga sudah disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup. Kami juga berterimakasih atas perhatian Bupati terhadap pengelolaan Rumah Pembibitan Kemenyan serta bantuan Bupati Nikson untuk menyediakan 20 ribu bibit kemenyan”, kata Roganda Simanjuntak. (POL/BIN)