Bawaslu Toba Siap Memberikan Keterangan pada Sidang Perdana Perselisihan Pilkada Toba 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi. (DOK)

Toba, POL | Sidang pendahuluan permohonan perselisihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba yang disampaikan oleh pasangan nomor urut 1 (satu), Poltak Sitorus – Anugerah Puriam Naiborhu akan dilaksanakan, pada Senin (13/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba, Sugar Sibarani, Sabtu (11/1/2025) membenarkan akan dilakukan sidang di MK dengan agenda mendengarkan atau pembacaan permohonan dari termohon.

“KPU Kabupaten Toba, tentu sudah siap dalam mempersiapkan jawaban maupun bukti – bukti untuk menghadapi permohonan yang disampaikan pemohon,” tegas Sugar.

Sementara dalam sidang yang akan dilaksanakan, pihak Bawaslu Kabupaten Toba juga bersedia memberikan keterangan terkait proses pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai dengan tahapan yang sudah dilaksanakan.

“Sebagai salah satu penyelenggara Pilkada, kita akan memberikan keterangan kepada MK sekaitan proses yang dilaksanakan oleh KPU Toba sesuai PKPU dan Bawaslu sendiri sesuai Perbawaslu,” terang Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani.

Seperti diketahui Paslon nomor urut 1 telah menyampaikan pokok permohonan yang disampaikan ke MK pada tanggal 6 Desember 2024 yang berisikan: sebab telah meloloskan pasangan, Robinson Sitorus – Tonny Simanjuntak sebagai peserta Pemilukada tahun 2024, tanpa mengajukan pengunduran diri dari Robinson Sitorus sebagai PNS.

Lalu, bahwa sesuai informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10627/B-Mp.03.01/SD/D.IV/2024 tentang status Robinson Sitorus masih PNS aktif.

Selanjutnya, keikutsertaan Paslon Robinson Sitorus sangat mengganggu dan menggerus perolehan suara nomor urut 1, sehingga Robinson Sitorus nomor urut 2 tidak berhak mendapatkan suara pemilih, karena keikutsertaan Paslon nomor urut 2 cacat hukum dan harus batal demi hukum atau dibatalkan.

Untuk itu memohon mahkamah, untuk langsung membatalkan Pemilukada di Kabupaten Toba. Namun jika mahkamah berpendapat lain, pemohon meminta mahkamah untuk mengabulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Toba. (Sogar)

Berikan Komentar:
Exit mobile version