• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Toba Siap Memberikan Keterangan pada Sidang Perdana Perselisihan Pilkada Toba 2024

Editor: Editor
Sabtu, 11 Januari 2025
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Sabtu, 11 Januari 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi. (DOK)

Gedung Mahkamah Konstitusi. (DOK)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Toba, POL | Sidang pendahuluan permohonan perselisihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba yang disampaikan oleh pasangan nomor urut 1 (satu), Poltak Sitorus – Anugerah Puriam Naiborhu akan dilaksanakan, pada Senin (13/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba, Sugar Sibarani, Sabtu (11/1/2025) membenarkan akan dilakukan sidang di MK dengan agenda mendengarkan atau pembacaan permohonan dari termohon.

“KPU Kabupaten Toba, tentu sudah siap dalam mempersiapkan jawaban maupun bukti – bukti untuk menghadapi permohonan yang disampaikan pemohon,” tegas Sugar.

Sementara dalam sidang yang akan dilaksanakan, pihak Bawaslu Kabupaten Toba juga bersedia memberikan keterangan terkait proses pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai dengan tahapan yang sudah dilaksanakan.

“Sebagai salah satu penyelenggara Pilkada, kita akan memberikan keterangan kepada MK sekaitan proses yang dilaksanakan oleh KPU Toba sesuai PKPU dan Bawaslu sendiri sesuai Perbawaslu,” terang Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani.

Seperti diketahui Paslon nomor urut 1 telah menyampaikan pokok permohonan yang disampaikan ke MK pada tanggal 6 Desember 2024 yang berisikan: sebab telah meloloskan pasangan, Robinson Sitorus – Tonny Simanjuntak sebagai peserta Pemilukada tahun 2024, tanpa mengajukan pengunduran diri dari Robinson Sitorus sebagai PNS.

Lalu, bahwa sesuai informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10627/B-Mp.03.01/SD/D.IV/2024 tentang status Robinson Sitorus masih PNS aktif.

Selanjutnya, keikutsertaan Paslon Robinson Sitorus sangat mengganggu dan menggerus perolehan suara nomor urut 1, sehingga Robinson Sitorus nomor urut 2 tidak berhak mendapatkan suara pemilih, karena keikutsertaan Paslon nomor urut 2 cacat hukum dan harus batal demi hukum atau dibatalkan.

Untuk itu memohon mahkamah, untuk langsung membatalkan Pemilukada di Kabupaten Toba. Namun jika mahkamah berpendapat lain, pemohon meminta mahkamah untuk mengabulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Toba. (Sogar)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bawaslu TobaKeteranganPerselisihanPilkada Toba 2024Sidang
Berita sebelumnya

Tragis! Nenek di Asahan Tewas Usai Tas Berisi Uang Dirampas

Berita selanjutnya

Implementasi Coretax DJP Masih Banyak Kendala

TERBARU

Rico Waas Sambut Baik Tawaran Kerja Sama Bank Sumut Terkait Digitalisasi Parkir

Rabu, 11 Maret 2026

TMMD ke-127 TA 2026 Kodim 0207/Sml di Kabupaten Simalungun Resmi Ditutup

Rabu, 11 Maret 2026

Kelompok Tani Hutan Shorea Lestari Sukarame Labura Desak Balai Gakkum Wilayah Sumatera Menindak Arjuna Cs dan Robert Cs

Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd