Asahan, POL | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) laksanakan sosialisasi penerapan pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yang dilaksanakan di aula Hotel Bintang Kisaran, Minggu (8/3/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Bawaslu RI Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, sekaligus narasumber, Forkopimda Asahan, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Asahan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Ratna Dewi dalam sambutannya menghimbau ASN untuk menjaga netralitas, baik sebelum, saat dan setelah pelaksanaan pesta demokrasi itu, khususnya di Asahan.
“Dalam rangka mewujudkan Pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas, Bawaslu menghimbau ASN untuk menjaga integritas dan profesionalismenya. Dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsung proses Pemilu,” ujar Ratna Dewi.
Sementara Bupati Asahan, Surya diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, John Hardi Nasution, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu terkait upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan menggelar sosialisasi tersebut.
“Kepada seluruh ASN agar pro aktif menggali informasi dari narasumber terkait regulasi dan hal-hal yang berkaitan tentang aturan dan kebijakan bagi ASN selama Pemilu. Ini agar Pilkada Serentak di Asahan dapat berjalan dengan sukses,” ujar Jhon. (POL/IS)







