• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bapenda Labuhanbatu “Kunci” Data Tunggakan PBB Pemilik Perumahan

Editor: Editor
Selasa, 9 Juni 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 9 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Rantauprapat, POL | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tidak mempunyai hak untuk melakukan perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perumahan subsidi yang ada di Rantauprapat.

Kepala Bapenda Labuhanbatu Tomi Harahap melalui Kabid Pendapatan Daerah Husni Ritonga mengatakan, perubahan nama PBB pemilik perumahan subsidi dari pemilik pertama dengan pemilik yang kedua, Bapenda tidak punya hak untuk melakukan perubahan PBB.

“Bapenda tidak berhak untuk melakukan perubahan data dalam PBB. yang berhak untuk melakukan perubahan itu yang bermohon atau pemiliknya,” ucap Husni Ritonga kepada wartawan, Minggu (7/6/2020) di Rantauprapat.

Husni menjelaskan, jika pemilik perumahan tidak melakukan perubahan data PBB dari pemilik perumahan yang pertama ke pemilik perumahan yang kedua sehingga pajak tersebut tidak dibayar atau menunggak, Bapenda akan menagihnya dengan cara ‘mengunci’ datanya.

“Kami mengunci datanya ketika pemiliknya ingin melakukan perubahan data. Bapenda akan mengecek data dan apabila datanya mempunyai tunggakan, maka kami akan menagih tunggakan PBB yang belum dibayarkanya selama ini,” jelasnya.

Husni juga menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan pendataan ulang terkait perubahan nama dalam PBB. “Bapenda akan melakukan pendataan ulang, anjuran tambahan dan metode-metode tambahan pihak pemeriksa untuk validasi pendataan,” ujarnya. (POL/LB1)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bapenda LabuhanbatuData TunggakanPBBPemilik Perumahanperubahan data
Berita sebelumnya

Dua Pasien Terpapar COVID-19 di Taput Dipulangkan ke Rumah, Bupati Nikson Minta Masyarakat Terima Kehadiran Pasien yang Sudah Sembuh

Berita selanjutnya

15 Warga Kota Sibolga Keracunan Makanan Mi Tek tek 

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd