Deli Serdang, POL | Masyarakat Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang bertanya-tanya adanya proyek pembangunan kantor di areal kantor Camat Galang tepatnya di sebealah kantor Dinas Pendidikan.
Pasalnya, warga menduga kantor tersebut tidak jelas peruntukannya karena tidak adanya papan proyek dan juga tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini membuat masyarakat bertanya, proyek apa dan berapa anggaran biayanya dan bersumber dari dana anggarannya.
Lebih mengherankan lagi, pembangunan kantor misterius tersebut dikerjakan oleh tenaga pemborong.
Sumber resmi PB dari kantor Kecamatan Galang menyebutkan, bangunan kantor baru tersebut untuk digunakan sebagai pelayanan buat masyarakat Galang untuk pembuatan e-KTP.
“Sebelumnya kantor itu adalah kantor pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, sedangkan sebelumnya kantor pembuatan e-KTP sudah ada dan berada di belakang kantor Camat Galang,” sebut sumber Perjuangan Online, yang namanya tidak mau disebutkan, Rabu (13/10/2021).
Guna perimbangan pemberitaan, awak media telah coba konfirmasi kepada Camat Galang Asmah Fitriyan pada hari yang sama dikantornya sekira pukul 10.00 WIB, namun tidak ketemu.
Menurut pegawai kantor, Camat belum masuk kantor, meski waktu sudah menjelang siang hari. Dikonfirmasi melalui telepon selularnya dengan pesan singkat (SMS) Camat Galang mengaku pihaknya sudah sudah memberitahukan kepada Dinas Perkim untuk perawatan dan pemeliharaan kantor.
Disinggung kenapa tidak adanya papan proyek dan IMB-nya dan berapa besar dananya dan bersumber dari mana bangunan itu, dan bangunan tersebut merupakan bangunan baru untuk pelayanan e-KTP, sang camat tidak menjawab.
Seperti seolah menantang wartawan dan kurang bersahabat, Camat mempersilahkan wartawan untuk menaikkan beritanya. “Silahkan saja naikkan (beritanya–red). Gak apa-apa,” sebutnya.
Terpisah, Ka Trantib kantor Camat Galang Latif Sumbawa dikonfirmasi melalui telepon selularnya, membenarkan bangunan itu tidak ada IMB rekomendasinya.
“Sebab kami bingung mau ngurusnya ke mana dikarenakan mau peralihan dari IMB menjadi Hak Guna Bangunan (HGB),” sebut seperti mempertanyakan balik soal papan proyek kepada wartawan.
“Apa tidak ada papan proyeknya?” katanya balik bertanya.
Atas kejanggalan di depan hidung Camat Galang itu, masyarakat Galang meminta kepada dinas terkait di bawah Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan untuk dapat segera menindaklanjutinya.
“Jangan mentang-mentang bangunan tersebut berada di kantor pemerintahan dan di depan hidung Camat Galang, sehingga seenaknya saja tidak mematuhi peraturan. Jangan berlakukan hukum ini seperti pisau tajam hanya ke bawah namun tumpul ke atas,” sebut masyarakat Galang geram melihat ulah camatnya itu.(NST)
