• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bangunan Diresmikan, Pemilik LT Acuhkan Perda Deli Serdang

Editor: Editor
Selasa, 30 Mei 2023
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 30 Mei 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Lubuk Pakam, POL | Pemilik Bangunan Lamhot Tampubolon orang yang disebut – sebut memiliki banyak usaha terkesan acuhkan Perda Deli Serdang.

Diduga Tabrak Perda, Bupati Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang diminta tegas atasi bangunan tanpa IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).

Pantauan di lapangan, bangunan yang baru diresmikan jadi usaha tempat makanan dan minuman, Selasa (30/5/23) terlihat mewah. Namun diduga ijin bangunan dan ijin lainnya belum juga diurus pemilik.

Satpol PP Deli Serdang melalui Kabid Penindakan Haris Pohan menuturkan, sudah ditegur melalui surat ke pihak pemilik bangunan. “Kami akan terus terus minta supaya segera mengurus ijinnya”. kata Haris, Senin (29/5/23) lalu.

Pihak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang melalui Kepala Seksi Pengendalian Tata Bangunan Sulton Hasibuan mengatakan, “nampaknya pemilik enggan mengurus IMB / PBG nya. Tapi kami terus berkordinasi dengan Sat Pol PP Deli Serdang agar segera menindak bangunan itu. Sudah berkali kali disurati, tapi belum ada jawaban. Selasa (30/5/23).

Terpisah, Daniel Ginting SE Dewan paripurna PPM (Pemuda Panca Marga) Sumatera Utara menegaskan, Satpol PP Deli Serdang tidak bisa lemah selaku penegak perda di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Aparatur Pemerintah harus tegas menindak bangunan pemilik usaha yang menlanggar Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 3 wajib dipatuhi jika mendirikan bangunan. Selasa (30/5/23).

“Apalagi usaha tersebut sejenis cafe, restoran dan lainnya yang berkelas wajib memberikan pajak usahanya ke Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” kata Daniel. (POL/GINTING)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Acuhkan PerdaBangunan DiresmikanDeli SerdangLT
Berita sebelumnya

Komisi D DPRD Sumut Minta Dishub Bentuk Tim Terpadu Pencegahan ODOL

Berita selanjutnya

Edy Rahmayadi Minta Kontraktor Rampungkan Pembangunan Masjid Agung 15 Agustus 2023

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd