Lubuk Pakam, POL | Pemilik Bangunan Lamhot Tampubolon orang yang disebut – sebut memiliki banyak usaha terkesan acuhkan Perda Deli Serdang.
Diduga Tabrak Perda, Bupati Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang diminta tegas atasi bangunan tanpa IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Pantauan di lapangan, bangunan yang baru diresmikan jadi usaha tempat makanan dan minuman, Selasa (30/5/23) terlihat mewah. Namun diduga ijin bangunan dan ijin lainnya belum juga diurus pemilik.
Satpol PP Deli Serdang melalui Kabid Penindakan Haris Pohan menuturkan, sudah ditegur melalui surat ke pihak pemilik bangunan. “Kami akan terus terus minta supaya segera mengurus ijinnya”. kata Haris, Senin (29/5/23) lalu.
Pihak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang melalui Kepala Seksi Pengendalian Tata Bangunan Sulton Hasibuan mengatakan, “nampaknya pemilik enggan mengurus IMB / PBG nya. Tapi kami terus berkordinasi dengan Sat Pol PP Deli Serdang agar segera menindak bangunan itu. Sudah berkali kali disurati, tapi belum ada jawaban. Selasa (30/5/23).
Terpisah, Daniel Ginting SE Dewan paripurna PPM (Pemuda Panca Marga) Sumatera Utara menegaskan, Satpol PP Deli Serdang tidak bisa lemah selaku penegak perda di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Aparatur Pemerintah harus tegas menindak bangunan pemilik usaha yang menlanggar Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 3 wajib dipatuhi jika mendirikan bangunan. Selasa (30/5/23).
“Apalagi usaha tersebut sejenis cafe, restoran dan lainnya yang berkelas wajib memberikan pajak usahanya ke Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” kata Daniel. (POL/GINTING)