Labuhanbatu, POL | Pejabat Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang SPi,.MSi berharap para Pengusaha/Pengelola tempat usaha di Labuhanbatu untuk memahami aturan-aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) sehingga para pelaku usaha juga dapat menerapkannya kepada konsumen ataupun masyarakat.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Labuhanbatu pada rapat koordinasi dengan para Pengusaha/Pengelola tempat usaha dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu yang dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A.,di ruang rapat kantor bupati setempat, Rabu (07/07/2021).
Pj Bupati Labuhanbatu menyampaikan, Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Dan, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/23/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.
Maka dari itu Pejabat Bupati Labuhanbatu mengundang para Pengusaha ataupun Pengelola Tempat Usaha untuk membahas dan menjelaskan aturan-aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) yang ada di Kabupaten Labuhanbatu sehingga para pelaku usaha juga dapat menerapkannya kepada konsumen ataupun masyarakat.
Adapun peraturan dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro yang dimaksud yaitu Kegiatan restoran, rumah makan, kafe warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, mall, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya hanya dibenarkan melakukan kegiatan usaha dengan jumlah pengunjung sekitar 50% dari kapasitas tempat yang disediakan, serta pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Pejabat Bupati Mulyadi Simatupang menyampaikan, walaupun Kabupaten Labuhanbatu masih dalam kategori zona kuning, penyebaran covid-19 sebisa mungkin jangan sampai zona merah. Maka dari itu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro ini adalah suatu upaya untuk menekan angka penyebaran covid-19 khususnya di Labuhanbatu.
“Saya juga menghimbau kepada para pelaku usaha atau pengelola tempat usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 baik itu kepada masyarakat yang berkunjung maupun kepada karyawan yang bekerja sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus covid-19 dikabupaten labuhanbatu. Saya juga berharap agar para pimpinan usaha agar dapat melakukan swab antigen kepada pegawai/karyawannya,” ucap Pj. Bupati.
Pada rapat tersebut turut hadir Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A., Asisten I Pemerintahan dan Kesra H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Akmaluddin Harahap, S.Sos., Para Pimpinan OPD serta Pengusaha/Pengelola Tempat Usaha. (POL/LB1)