• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 30 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bah, Apa Pulak Ini? Gaji Anggota DPRD Siantar Dibayar Berlebih

Editor: editor
Rabu, 17 Juni 2020
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal, Politik

Editor:editor

Rabu, 17 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Siantar, POL | Ada-ada saja! Di saat masyarakat miskin kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidup, justeru ada segelintir elite yang menikmati hidup berlebihan. Entah disengaja atau pura-pura tak disengaja. Seperti yang terjadi di DPRD Siantar. Ada kelebihan pembayaran gaji anggota DPRD. Bah, apa pulak ini?

Kelebihan pembayaran terhadap gaji DPRD Pematangsiantar dinilai akibat penghitungan kemampuan keuangan daerah yang buruk. DPRD terpaksa menerima konsekuensi atas kesalahan penghitungan yang dilakukan Pemko Pematangsiantar.

“Kelebihan pembayaran itu bukan didasari adanya unsur KKN atau penyelewengan. Tapi itu konsekuensi yang diterima DPRD atas buruknya perhitungannya kemampuan keuangan daerah oleh Pemko khususnya Tim Anggaran pemerintah daerah atau TAPD,” kata Goklif Manurung, aktivis sosial di Siantar dan mantan inisiator gerakan pedagang pasar tradisional Kota Siantar, Rabu (17/6/2020).

TAPD, kata Goklif, tidak melakukan penghitungan berdasarkan formulasi yang ditentukan dalam regulasi.

“Karena itu mereka [DPRD] hanya menerima, hasil daripada kemampuan keuangan daerah yang sudah dirilis oleh Pemko. Bahkan Walikota sudah membuat SK kemampuan keuangan daerah itu sedang,” imbuhnya.

Pun begitu, kelebihan pembayaran gaji DPRD tersebut wajib dikembalikan oleh mantan anggota DPRD periode 2014-2019 dan anggota DPRD 2019-2024 sesuai dengan temuan LHP BPK RI Perwakilan Sumut.

“Itu wajib dikembalikan. Artinya, setiap orang menerima yang bukan haknya harus mengembalikan. Tapi persoalannya apa yang menjadi tanggung jawab moral Pemko di sini,” katanya.

Terhitung setelah keluarnya LHP BPK RI perwakilan Sumut terhadap keuangan Pemko Pematangsiantar TA 2019, kelebihan pembayaran gaji harus dikembalikan sesuai jumlah yang ditetapkan.

Informasi dihimpun dari sekretariat DPRD, 30 anggota DPRD dan 22 mantan anggota DPRD yang harus membayar kelebihan anggaran. Sementara 22 orang mantan anggota DPRD periode 2014-2019 itu satu pun belum mengembalikan.

Jumlah pengembalian anggar dihitung sesuai masa dinas para anggota DPRD Pematangsiantar. Mulai dari nominal Rp 13,5 juta, Rp 25 juta dan Rp 35 juta.

Di lain sisi, rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Walikota atas pelaksanaan APBD 2019, Senin (15/6) gagal digelar akibat peserta rapat tidak kuorum.

Pantauan di lokasi, hanya 11 anggota DPRD dari fraksi PDIP dan Golkar yang hadir. Selebihnya, anggota DPRD dari fraksi lain dikabarkan menolak LKPJ Walikota Pematangsiantar.(HN/BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD SiantarGaji DPRDGoklif ManurungTAPD Siantar
Berita sebelumnya

Rekor Baru: Nyaris 35 Ribu Kasus Corona dalam Sehari di Brasil

Berita selanjutnya

Final! Golkar Dukung Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming

TERBARU

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memimpin apel pagi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Senin (30/3/2026). (Kominfo)

Bupati Deli Serdang Tekankan Integritas dan Larang Keterlibatan ASN dalam Proyek Fisik

Senin, 30 Maret 2026

Wali Kota Medan Buka Peluang Emas Investor India Masuk ke Medan

Minggu, 29 Maret 2026
Bupati dr Asri Ludin Tambunan diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr Hanip Fahri MM MKed (KJ) SpKJ saat membuka Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M yang diselenggarakan Kantor Kementerian Haji dan Umrah. (DS)

562 Calon Jemaah Deli Serdang Ikuti Manasik Haji Terintegrasi

Sabtu, 28 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd