Labuhanbatu, POL | Berdasarkan peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun 2025 Kabupaten Labuhanbatu mendapatkan dukungan Dana Desa sebesar 77,5 miliar rupiah.
Selanjutnya berdasarkan peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025, bahwa penggunaan dana desa tahun 2025 diprioritaskan kepada 9 (sembilan) penggunaan, ucap Asisten I H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd, saat memimpin apel gabungan Hari Kesadaran Nasional di lapangan BKPP, Senin (17/2/2025).
Adapun kesembilan prioritas yang dimaksud; pertama, penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai Desa maksimal 15%. Kedua, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan sekolah Desa termasuk stunting. Keempat, dukungan program ketahanan pangan minimal 20%.
Kelima, pengembangan potensi dan keunggulan desa. Keenam pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital. Ketujuh pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal. Kedelapan dana operasional Pemerintah desa 3% dan kesembilan program sektor prioritas lainnya di desa.
Khusus penggunaan dana desa untuk dukungan program ketahanan pangan dipertegas dalam keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa, untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan penggunaan dana desa perlu dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif dan berkelanjutan, sesuai dengan tematik atau potensi produk unggulan dan kewenangan Desa seperti pengembangan produk unggulan nabati padi, jagung, cabai, sayuran maupun hewani ikan lele, ikan nila, ayam, itik, kambing dan sapi.
Kebijakan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan diharapkan mampu mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan yang perputaran ekonomi lokal. Jadi penggunaan dana desa untuk kahanan peangan dalam mendukung swasembada pangan bertujuan menjadikan BUMDes, BUMDesma serta lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan.
Memastikan belanja dana desa paling rendah 20% sebagai penyertaan modal Desa kepada bumdes, bumdesma atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya untuk ketahanan pangan yang diputuskan dalam musyawarah desa dan atau musyawarah antar desa.
Terakhir, kata Sarimpunan, tujuan penggunaan dana desa yaitu untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak pembudidaya ikan, nelayan dan pelaku sektor pangan lainnya di desa, serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.
Sarimpunan berharap penggunaan dana desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya program ketahanan pangan dapat berhasil. “Saya mengajak agar organisasi perangkat daerah bidang pertanian dapat berkolaborasi dengan pemerintahan desa”, kata Sarimpunan. Turut hadir para asisten, staf ahli, Kepala OPD, pejabat eselon 3, 4 dan para peserta lainnya. (LB1)