• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 22 Juli 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Asisten I Labuhanbatu: Akuntabilitas Prinsip Good Governance

Editor: Suganda
Selasa, 27 Februari 2024
Kanal: Daerah

Editor:Suganda

Selasa, 27 Februari 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip Pemerintahan tata kelola yang baik atau Good Governance yang dapat diartikan sebagai kewajiban bagi pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatannya baik kepada masyarakat maupun instansi.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdakab Labuhanbatu Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., pada saat menjadi memberikan arahan pada Apel Gabungan kelompok I Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Halaman Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu, Senin (26/02/2024).

“Dengan Akuntabilitas Publik, setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerja yang dicapai”, ucap Sarimpunan.

Sarimpunan juga menjelaskan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah, Pemerintah Daerah baik itu pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Daerah (LPPD) setiap tahunnya paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Terhadap pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah juga wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Selanjutnya LPPD dan LKPD tersebut akan direview oleh APIP Inspektorat sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang akan dituangkan dalam Rancangan LPPD dan LKPD sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam penyampaian laporan.

“Mudah-mudahan dengan adanya kerjasama yang baik antar seluruh pihak kita dapat mempertahankan penilaian atau opini yang telah kita peroleh sebelumnya”, ucap Sarimpunan Ritonga..

Turut menghadiri apel gabungan tersebut Staf Ahli Bupati, para Asisten, para kepala Organisasi Perangkat Daerah, pejabat eselon 3 dan 4, jabatan fungsional, dan staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. (LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

SPBU Salah Isi BBM di Patumbak, Sejumlah Kendaraan Mogok

Berita selanjutnya

Bocah 5 Tahun Hanyut di Sungai Bah Bolon Meninggal Dunia

TERBARU

Ketua KP2 RI sekaligus Ketua Komite II DPD RI, Dr Badikenita Sitepu, SE MM yang menjadi keynote speaker dalam seminar Peranan Wanita aro dallas Pewarisan Budaya. (IST)

WKI Kolaborasi Kaukus Perempuan Parlemen RI Gelar Seminar Peran Wanita Karo Dalam Pewarisan Nilai Budaya

Rabu, 22 Juli 2026

Forum Diskusi Pelayanan Publik UPT SPF SMP Negeri 2 Lubuk Pakam Terbentuk

Rabu, 22 Juli 2026

Presiden Lantik 1.777 Perwira Remaja TNI dan Polri 2026

Rabu, 22 Juli 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd