Padangsidimpuan, POL | Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Padangsidimpuan, yang seharusnya digelar Selasa (29/09/2020) akhirnya tidak terlaksana. Pasalnya, rapat untuk merumuskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Proritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-PPAS P-APBD) 2020 tidak dihadiri para anggota Banmus.
Menanggapi hal ini, aktifis mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Padangsidimpuan -Tapsel, Asrullah Ariga Siregar ketika memberikan keterangan kepada POL di Padangsidimpuan, Selasa (29/09/2020) petang mengatakan, dirinya mendengar Rapat BANMUS untuk merumuskan pembahasan KUA-PPAS P-APBD tidak terlaksana, padahal rapat itu merupakan langkah awal rencana pembahasan KUA-PPAS P-APBD Tahun 2020.
Artinya tanpa rumusan pembahasan KUA-PPAS P-APBD, akan berefek kepada tidak adanya lagi tahapan menuju penetapan P-APBD Tahun 2020, yang pada gilirannya tidak akan ada penetapan P-APBD Tahun 2020. Jelas, ini berdampak luas dan merugikan banyak pihak, tidak saja pembangunan yang akan ditiadakan dan merugikan rakyat tetapi juga merugikan anggota DPRD yang tidak akan gajian nanti.
“Dampak atau efek buruknya adalah gagalnya pengesahan P-APBD 2020 tepat waktu, karena tidak ada rapat perumusan pembahasan KUA-PPAS P-APBD yang merupakan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD yang tergabung di BANMUS sejumlah 13 anggota ditambah tiga orang pimpinan dewan,” katanya.
Keterangan lain yang diperoleh POL, mengatakan, tahapan KUA-PPAS yang telah diajukan pihak eksekutif, hasilnya akan dibahas di DPRD. Setelah anggota Banmus menyepakati KUA-PPAS, dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan P-APBD Tahun 2020. Jika Rancangan P-APBD disepakati pihak legislatif dan eksekutif maka Rancangan P-APBD itu diajukan ke Gubernur untuk dievaluasi bila gubernur menyetujui, Perda P-APBD Kota Padangsidimpuan pun diterbitkan.
Tetapi kenyataannya, anggota BANMUS yang hadir hanya empat orang dengan perincian tiga orang anggota BANMUS dan seorang dari unsur pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan. Mereka terdiri dari Wakil Ketua H. Erwin Nasution (PAN) ditambah tiga anggota BANMUS, mereka adalah Imran Sah Ritonga, Eng, S.HI (PPP), Muhammad Iqbal (PKS) dan Adianto, S.Sos (PAN).
Akibatnya, rapat BANMUS untuk perumusan pembahasan KUA-PPAS yang akan menghasilkan rancangan P-APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2020 tidak terlaksana sesuai dengan yang diinginkan.
“Ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat Banmus sangat kami sesalkan. Masyarakat tentunya tidak mau tahu pertentangan politik, apalagi dicampuri dengan emosi serta egosentris di kalangan mereka yang tidak mau hadir. Yang pasti tingkah mereka dipastikan akan merugikan rakyat yang butuh pembangunan,” kata Asrullah lagi.
Asrullah menilai, ini sudah seperti benang kusut, yang bahkan tidak terurai lagi. Artinya sudah tidak ada solusinya lagi. Pasalnya, batas waktu pembahasan dan penetapan Rancangan P-APBD menjadi P-APBD Padangsidimpuan 2020 tinggal sehari lagi, yakni 30 September 2020. “Ini artinya apa ? Tolong jelaskan kepada rakyat, kami minta jangan bertele-tele,” katanya mengakhiri. (POL/NP.04).







