Asahan, POL | Anggaran percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Asahan sebesar Rp. 26.890 832.610, yang bersumber dari DID, DAK non fisik, APBD yang berasal dari pergeseran DAU dan PAD kegiatan fisik.
Hal itu disampaikan Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar di gedung sekretariat Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Selasa (14/4/2020).
Kepada awak media, Rahmat menjelaskan, dana tersebut difungsikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Asahan dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Asahan.
“Anggaran tersebut untuk pengadaan wadah cuci tangan dan hand sanitaizer, penyemprotan disinfektan, honor dokter/perawat, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan belanja kegiatan lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Rahmat yang juga merupakan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan mengatakan penggunaan anggaran tersebut diperhitungkan hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang.
“Kita berharap dan berdoa, semoga penanganan Covid-19 ini, dapat selesai hingga 29 Mei 2020 saja. Kalau tidak, kita akan menyiapkan anggaran lagi,”pungkasnya. (POL/PAI)







