Padanglawas, POL | Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Palas atau Padanglawas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan menolak dengan tegas perlakuan PT. KUI (Komatsu Undercarrige Indonesia) Bekasi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ampi Fatkhudin, pekerja di perusahaan bergerak di bidang alat berat, seperti traktor ataupun backhoe yang berinduk di Jepang itu.
“Sebagai Ketua KC FSPMI Kabupaten Palas, kami menyatakan menolak dan keberatan atas perlakuan sewenang-wenang terhadap Ampi yang merupakan Sekretaris Pengurus Unit Kerja atau PUK FSPMI PT. KUI. Ampi Patkhiudin adalah sahabat kami sesama anggota FSPMI,” kata Ketua KC FSPMI Palas, Maulana Syafi’i, SHI didampingi Bendahara Drs. Mara Kombang Hasibuan dalam sebuat pernyataan di Sibuhuan, ibukota Kabupaten Padanglawas, Minggu (27/03/2021) pagi.
Dikatakan, tindakan PHK yang dilakukan terhadap Ampi Fatkhudin merupakan keputusan sepihak dari pihak PT. KUI karena penjatuhan PHK terhadap pekerja tersebut terlalu tergesa-gesa dari pihak perusahaan. Hanya izin terlambat masuk bukan izin untuk tidak kerja, Ampi sudah dihukum dengan PHK secara dzalim.
“Ampi Fatkhudin adalah kami dan kami adalah Ampi Patkhudin. Kami menilai tindakan PHK terhadapnya merupakan cara dzalim (aniaya sewenang-wenang) sehingga perlu kami tegaskan bahwa pihak PT. KUI harus meninjau ulang keputusan PHK yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” kata Maulana Syafi’i.
Lebih jauh Maulana mengatakan, tindakan PHK yang dilakukan PT KUI adalah sepihak karena faktanya tidak sesuai aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk itu, keputusan PHK tersebut adalah pelanggaran terhadap undang-undang yang sah serta masih berlaku.
“Tindakan PHK yang dilakukan PT. KUI seyogyanya tidak perlu terjadi tetapi seharusnya melalui tahap pembinaan sampai benar-benar terbukti sang pekerja melakukan pelanggaran. Jangan karena persoalan yang belum merugikan perusahaan lantas buru-buru melakukan PHK,” katanya.
Seperti sudah ramai diberitakan media, Manajemen PT. KUI diduga telah melakukan tindakan PHK terhadap Ampi Fatkhudin, pekerja PT. KUI sekaligus merupakan Sekretaris PUK FSPMI PT. KUI yang berkantor di Kawasan Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat tersebut.
Menurut Maulana, Ampi Fatikhudin harus kembali dipekerjakan sebagaimana posisinya semula karena hukuman PHK terhadap yang bersangkutan, itu sepihak dan merupakan tindakan perusahaan yang terindikasi melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang masih berlaku.
“KC FSPMI Padanglawas sangat keberatan dengan tindakan PHK terhadap sahabat kami Ampi Fatkhiudin. Apapun yang dilakukan FSPMI di Kabupaten Bekasi guna memulihkan status Ampi Fatkhudin, kami dukung sepenuhnya, asalkan itu yang terbaik buat pekerja yang bersangkutan,” katanya. (POL/NP.04)







