Riau, POL | Seorang pria berperangai badau tega mencabuli anak tiri sendiri dan terancam lama menginap di dalam penjara. Dia adalah AD (40), warga Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. AD diamankan pihak kepolisian, Senin (15/6/2020) karena diduga tega menodai anak tirinya ratusan kali, hingga perbuatan bejat ini terbongkar.
Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku kepada anak tirinya berinisial RK (18) selama enam tahun. Bahkan sejak RK berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas l Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai korban menamatkan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Diketahui AD adalah warga Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.
“Karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya korban melaporkan prilaku bejat ayah tirinya ke Polsek Bunut,” ujar Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Selasa (16/6/2020).
Terjadap perbuatan pelaku ini dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umum pada Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tabun 2002 tentang perlindungan anak. Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan yang berulang-ulang ini dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.
Menurut pengakuan korban, saat korban sedang tidur, tiba-tiba terbangun karena ia merasa ada orang yang menindih tubuhnya, sangat terperanjat ketika sosok itu diketahui AD ayah tirinya.
Namun perbuatan itu nekad dilakukan AD berulang ulang, malah setelah melampiaskan nafsu iblisnya, AD begitu saja meninggalkan anak tirinya di kamar.
Akhirnya, RK memberanikan diri menceritakan perilaku bejat ayah tirinya ke RP kakaknya, bahwa dia menjadi korban kejahatan ayah tirinya semenjak tahun 2015 dan saat itu dirinya masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku kelas l SMP.
“Pelaku selalu mengancam akan membunuh korban dan menyakiti ibunya jika berani melaporkan perbuatannya ke orang lain,” ujar Edy Haryanto.
Setelah mendapat laporan itu, Polsek Bunut langsung memburu ayah tiri bejat ini, akhirnya ditangkap di sebuah warung di Simpang Rawang Empat Desa Kuala Semundam, Bandar Petalangan sekitar pukul 23.00 wib.
“Tidak berdalih apa-apa, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap putri tirinya,” ujar Ipu Edy.
Menurut pengakuan pelaku, ia tega menyetubuhi putri tirinya karena ia sayang kepada korban RK. AD juga merasa tidak puas bila berhubungan intim dengan istrinya atau ibu kandung korban karena tua dan sakit stroke.(GR)







