Deliserdang, POL | Aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait, tampaknya kembali beroperasi di Desa Tadukan Raga Sungai Basah Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Aktivitas diduga ilegal itu terpantau oleh wartawan media ini, saat melintasi jalan tersebut, pada Rabu (7/2/2024).
Terlihat satu unit alat berat ekskavator sedang mengeruk tanah dan mengisinya ke mobil dumptruck yang terlihat mengantri untuk memuat tanah hasil galian di lokasi tersebut.
Saat media ini mencoba menanyakan kepada salah seorang yang mengaku bermarga Peranginangin Singarimbun mengatakan sebagai pengelola galian tersebut.
Dari penuturannya saat dikonfirmasi, Peranginangin mengatakan, mengambilalih
Penambangan galian C tersebut ,dari pemain sebelumnya. “Saya pemain baru bang, baru hari ini mulai,” ujar Peranginangin kepada wartawan media ini.
Seorang pengendara pengguna jalan bernama Ramlan yang kebetulan melintas di area jalan tersebut saat dimintai tanggapannya terkait aktivitas galian itu mengatakan merasa sangat terganggu dikarenakan polusi debu yang mengganggu pernapasan.
“Saya bingung dengan para pejabat dan aparat penegak hukum di Deliserdang ini. Mengapa dibiarkan dan tidak ditindak, pada hal jelas-jelas ini tidak ada izin .dan sangat mengganggu lalulintas,” ujar Ramlan.
Diketahui bahwa lahan yang dieksploitasi penambang liar tersebut adalah lahan HGU no 95 Kebun Patumbak.
Hal ini diketahui ketika wartawan media ini mengkonfirmasi pihak humas PTPN2, Rahmat Kurniawan. “Trimakasih atas info nya bang, segera kami akan turun ke lokasi dan akan kami cek,” tegas Rahmat melalui pesan whatsApp.
Terpisah, Kanit Tipiter Polresta Deliserdang, Davit Hutauruk, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, belum merespon konfirmasi wartawan media ini. (DG)







